Korupsi di PT Timah

Akankah Harvey Moeis Dimiskinkan Usai Rumah Digeledah dan Rekening Diblokir? Ini Nasib Sandra Dewi

Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kian merana setelah ditetapkan  sebagai tersangka korupsi tata niaga timah. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Rumah mereka digeledah penyidik KEjagung dan aset Harvey Moeis telah diblokir. Akankah dimiskinkan? 

SURYA.CO.ID - Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kian merana setelah ditetapkan  sebagai tersangka korupsi tata niaga timah. 

Terbaru, rumah mewah Harvey Moeis digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari barang bukti.

Tak cuma itu, rekening Harvey Moeis juga sudah diblokir.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi belum mau merinci barang bukti yang didapat dari penggeledahan rumah Harvey Moeis.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024) sore. 

Baca juga: Ternyata RBS Bos Harvey Moeis Tak Kabur ke Luar Negeri, Boyamin Saiman Bawa Barang Bukti ke Kejagung

Sementara untuk pemblokiran rekening Harvey Moeis, Kuntani mengakui hal itu untuk menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi. 

"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," lanjutnya.

Dikatakan Kuntani, rekening pribadi Harvey Moeis itu sudah diblokir sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ungkap Kuntadi. 

Harvey Moeis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Akankah Dimiskinkan? 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved