Berita Pasuruan

Menkominfo Minta Masyarakat Waspada Penipuan Digital, Pinjol Ilegal Peringkat Teratas di Indonesia

Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital dengan presentase 74,8 persen, kemudian disusul malware 65 persen

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Ssosialisasi kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital dengan tema tanggap hadapi penipuan digital dan pencurian data pribadi di Bali. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Perubahan gaya hidup digital yang membuat masyarakat lebih suka praktis, juga sangat rentan menjadi sasaran kejahatan digital.

Untuk itulah, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berkeliling Indonesia untuk melakukan safari sekaligus sosialisasi kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024.

Kali ini, kegiatan 'Gali Ilmu Literasi Digital' dengan tema 'Makin Cakap Digital dengan Empat Pilar Literasi Digital dan Produktivitas di Era Digital' digelar di Kelurahan Sumerta, Denpasar, Sabtu (30/3/2024) siang. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian IMCD dan diikuti sekitar 200 orang peserta.

Dalam acara ini, masyarakat diimbau semakin tanggap akan ancaman penipuan digital dan pencurian data pribadi. Apalagi saat ini perkembangan digital semakin masif hingga menawarkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya.

“Perubahan gaya hidup menjadi serba digital menawarkan kemudahan dan kepraktisan. Namun ada ancaman di ruang digital,” kata Kepala Bisnis Center SMK Teknologi Nasional Denpasar, I Made Winardana dalam rilis, Minggu (31/3/2024).

Ia menyebut, masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap beresiko tinggi. Hal itu tentunya akan sangat berbahaya jika tidak dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan digital.

Winardana juga memaparkan jenis-jenis penipuan di ruang digital, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, malware, penipuan berkedok krisis keluarga, investasi ilegal, peretasan dompet digital, hingga love scamming.

“Pinjol illegal menempati peringkat pertama penipuan digital paling marak di Indonesia dengan presentase 74,8 persen, kemudian disusul malware dengan 65 persen, dan disusul dengan jenis penipuan online lainnya” tuturnya.

Winardana memberikan beberapa tips agar masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal. Pertama cek legalitas izin pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya gunakan aplikasi resmi dari sumber resmi.

Dan yang penting, jangan meng-klik tautan yang dikirim pinjol ilegal via SMS, Whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lain. Masyarakat harus berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech Lending Legal.

Selain pinjol ilegal, banyak juga dijumpai kasus-kasus malware (malicious software) di mana perangkat lunak dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi atau uang dari pemilik perangkat.

“Untuk mencegah malware seperti (virus, worm, trojan, ransomware, spyware) hal yang bisa dilakukan ialah menginstal antivirus pada perangkat masing-masing. Ini penting, sebagai upaya pencegahan,” terang Winardana.

Tidak hanya terkait dengan penipuan di ruang digital, penipuan identitas dan pencurian data juga perlu diwaspadai. Jenis-jenisnya bisa berupa phishing maupun scam yakni mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.

“Agar terhindar dari phising dan scam, masyarakat harus tanggap melakukan empat hal. Pertama harus rajin melakukan update system operasi/aplikasi serta terapkan 2F Authentication,” terangnya.

Selanjutnya harus senantiasa berhati- hati dalam membuka tautan yang ada di e-mail. Terakhir jangan install aplikasi yang tidak jelas sumbernya serta biasakan membaca kebijakan privasi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved