Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster

Awal Mula Kasus Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster Terkuak: Ada Bekas Cubitan, Tertipu Sikap Manis

Terungkap awal mula kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi hingga akhirnya pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi menghadiri konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024) (kiri) Penganiaya anak Aghnia Punjabi akhirnya ditangkap (kanan) 

SURYA.CO.ID - Terungkap awal mula kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi hingga akhirnya pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Ternyata, Aghnia Punjabi sempat menaruh curiga ketika mendapati adanya bekas cubitan di tubuh putrinya yang masih berusia 3 tahun.

Namun, wanita yang akrab disapa Mbak Nia itu tak ingin menuduh IPS (27), yang selama ini mengasuh putrinya.

Tertipu Sikap Manis

Mengingat, sikap IPS yang selama ini terlihat manis.

Hal tersebut terungkap ketika Aghnia Punjabi menghadiri konferensi pers di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

"Pelaku ini bekerja setahun sama saya dengan sangat sopan. Selama satu ini, ada hal-hal yang mencurigakan seperti bekas cubitan."

"Saya melihat susternya dengan perangai yang sangat sopan, jadi saya percaya sama susternya. Tapi, dibuktikan di hari ini," katanya.

Bohongi Aghnia Punjabi

Baca juga: Terkuak Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Selama ini IPS kerap menutupi aksi kejinya dengan berbagai alibi.

IPS sempat membohongi Aghnia terkait luka memar yang dialami sang anak.

Tapi kebohongan IPS terbongkar karena Aghnia merasa curiga lalu mengecek rekaman CCTV.

Hal ini diungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Menurut Budi, IPS sempat menyebut luka memar yang dialami anak Aghnia akibat jatuh dari kamar mandi.

"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (29/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi."

"Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3/2024).

Terbongkar Berkat CCTV

Ibu korban, Emy Aghnia Punjabi (memegang mikrofon) didampingi suaminya, Reinukky Abidharma saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Ibu korban, Emy Aghnia Punjabi (memegang mikrofon) didampingi suaminya, Reinukky Abidharma saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). (SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan)

Tak percaya dengan ucapan IPS, Aghnia lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di kamar korban.

"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban."

Lapor ke Polisi

Aghnia dan suaminya lantas melaporkan IPS ke pihak kepolisian setelah mengetahui kekejaman sang pengasuh. 

"Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," jelas pria yang akrab disapa BuHer dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota.

Penganiayaan itu, lanjutnya, terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit dan ditindih.

Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.

BuHer menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.

"Tersangka memukul kening korban memakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.

Motif Penganiayaan

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto

"Korban ingin diobati karena bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya.

Dilakukan Pemeriksaan Psikologis

Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.

"Kami bekerja sama dengan Biro Psikologi Polda Jatim dan juga salah satu psikolog. Untuk memprofiling psikologis tersangka," imbuhnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved