Korupsi di PT Timah

Siapa Sosok Kuat Lindungi Kasus Korupsi yang Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim? Ini Kata Pakar

Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menduga ada sosok kuat yang melindungi kasus korupsi menjerat Harvey Moeis. Siapa sosok itu?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE TRIBUNNEWS/CANVA
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis digiring keluar Gedung Kejagung, Kamis (28/3/2024). (kiri) Siapa sosok kuat yang lindungi kasus korupsi di PT Timah (kanan) 

SURYA.CO.ID - Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga ada sosok kuat yang melindungi kasus korupsi menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Helena Lim

Hal ini berdasarkan Kejaksaan Agung yang menyebut, bahwa kasus korupsi timah itu sudah dilakukan sejak 2015 sampai 2022 atau selama 7 tahun.

Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

Mengingat, kasus tersebut baru terungkap saat ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, korupsi tersebut sudah bergulir dalam kurun waktu cukup lama, terhitung sejak 2015 sampai 2022.

“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang."

"Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” kata Yenti, dikutip dari Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (29/3/2024).

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap,” tambah Yenti.

Karenanya Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi yang Jerat Harvey Moeis: Skandal Terbesar Sepanjang Sejarah, Kalahkan BLBI

Yenti curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?” ujarnya.

Yenti juga mengaku heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) “kebobolan” dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun.

Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

"Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang- cangkang ini kan, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini."

"Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka," lanjutnya.

Awal Mula Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggunakan rompi tahanan, Rabu (27/3/2024) (kanan)
Sandra Dewi (kiri) Harvey Moeis keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggunakan rompi tahanan, Rabu (27/3/2024) (kanan) (Kolase Instagram/Kompas.com)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.

Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE

Terungkap awal mula kasus korupsi di PT Timah (BUMN) hingga akhirnya menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ternyata dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia ini terungkap setelah PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis.

Selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta.

Dari catatan Babel Resources Institute (Brinst), PT Timah Tbk memiliki IUP seluas 472.000 hektar.

Sementara volumen ekspornya anjlok tiga tahun beruntun.

Pada 2021 volume ekspor emiten tambang berkode TINS itu tercatat 27.665 metrik ton, turun menjadi 19.825 metrik ton pada 2022.

Selanjutnya pada semester 1 2023 tercatat 8.307 metrik ton.

Sementara smelter swasta seperti VIP dengan luasan IUP hanya 400 hektar mampu mengeskpor 3.168 metrik ton selama 2021.

Kolase foto Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Sandra Dewi Bakal Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harvey Moeis?
Kolase foto Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Sandra Dewi Bakal Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Harvey Moeis? (kolase Tribunnews)

Kemudian BBTS dengan IUP 132 hektar telah mengekspor 1.799 metrik ton dalam waktu yang sama.

"Pada semester 1 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengeskpor 8.307 MT, sedangkan gabungan smelter swasta mengekspor 23.570 MT," kata Direktur BRINST Teddy Marbinanda saat webinar bertajuk jor-joran RKAB timah dan korupsi SDA bersama kejaksaan dan akademisi serta praktisi media, Senin (23/10/2023).

Selain hasil timah yang diselewengkan dari lahan negara, juga adanya dugaan penampungan timah dari penambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian berimplikasi tidak adanya penerimaan negara dan perbaikan lingkungan.

Fakta ini membuat kejaksaan agung bergerak menyelidikinya. 

Hasilnya, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Terakhir, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka karena diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Perusahan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.

Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.

Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelumnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.

Hingga saat ini, total ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah.

Satu diantaranya terkait kasus obstruction of justice (OOJ).

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung:

  • M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  • Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  • Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  • Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  • Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  • Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  • BY, Komisaris CV VIP;
  • HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  • Rosalina, General Manager PT TIN;
  • RI, Direktur Utama PT SBS;
  • SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  • MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  • Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  • Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  • Helena Lim, Manager PT QSE;
  • Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved