Korupsi di PT Timah

NASIB Sandra Dewi Berakhir Kontrak dengan Brand Ambassador, Imbas Harvey Moeis Tersangka Korupsi?

Beginilah nasib Sandra Dewi yang kini ramai jadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi di PT Timah.

kolase instagram
Sandra Dewi. Ia kini Berakhir Kontrak dengan Brand Ambassador, Imbas Harvey Moeis Tersangka Korupsi? 

Sebab pihak yang berwenang akan mendalami lebih dalam apakah Sandra Dewi ikut berperan dalam bisnis ilegal milik sang suami. 

"Karena bisa dicek mungkin apakah di PT itu dia sebagai pemegang saham atau apakah dia terima aliran dana? Ini bisa dirangkai nanti," jelasnya. 

Melihat dari rekam jejak aliran dana Harvey Moeis, Timoti Ezra menilai bahwa peran Sandra Dewi juga patut dipertanyakan. 

Baca juga: Kronologi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Terlibat Korupsi di PT Timah hingga Kini Jadi Tersangka

"Kalau melihat kasus ini, si istri ini bersumber uangnya dari situ ya makanya tetap harus dilihat lagi perjanjian pranikah ini." 

"Klausul-klausulnya harus dilihat, tapi kita asumsinya bahwa ini sumbernya tetap dari sini ya kena juga," tegasnya. 

Kronologi Harvey Moeis Terlibat Korupsi di PT Timah

Sementara itu, Kronologi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlibat kasus korupsi di PT Timah, terungkap. 

Keterlibatan Harvey Moeis mulai sejak 2018.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, eks Direktur Utama PT Timah, mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved