Berita Entertainment

Kronologi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Terlibat Korupsi di PT Timah hingga Kini Jadi Tersangka

Inilah kronologi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlibat kasus korupsi di PT Timah hingga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang jadi tersangka kasus korupsi di PT Timah 

SURYA.CO.ID - Kronologi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlibat kasus korupsi di PT Timah, terungkap. 

Keterlibatan Harvey Moeis mulai sejak 2018.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, eks Direktur Utama PT Timah, mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi, dikutip dari Kompas.com.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Baca juga: Detik-detik Sopyan Dado Pemeran Pak RT di Tukang Ojek Pengkolan Meninggal, Masih Bisa Bercanda

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun penindakan dalam perkara ini adalah di tahun 2015 sampai 2022. 

Diwartakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Harvey Moeis menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/3/2024). 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di hari yang sama. 

Setelah resmi jadi tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey yang sudah mengenakan rompi tahanan warna pink dan kondisi tangan terborgol, keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Harvey akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved