Pemilu 2024

Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun Menunggu Proses PHPU di MK, 2 TPS Masih Dipersoalkan

Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Madiun masih menunggu proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU kabupaten Madiun, Jumangin. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun belum menetapkan anggota DPRD Pemilu 2024 yang lolos, meski telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil pemilu tingkat daerah.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun Jumangin mengungkapkan, penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Madiun masih menunggu proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, PHPU masih disengketakan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik dari kubu 01 Anies-Muhaimin, kubu 02 Prabowo-Gibran, maupun kubu 03 Ganjar-Mahfud.

“Di Kabupaten Madiun sendiri, terdapat dua Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang dipersoalkan dalam sengketa MK,” ujar Jumangin, Kamis (28/3/2024).

Dua TPS itu, lanjut Jumangin, yakni TPS 001 di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo dan TPS 001 di Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, yang dilaporkan terdapat perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah surat suara diterima.

“Meski masih menjadi persoalan di tingkat pusat, namun untuk hasil perolehan suara dari DPD, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota tidak berpengaruh dengan hasil tersebut,” tuturnya.

“Hanya saja KPU masih menunggu keputusan final dari MK, kemudian baru setelah itu dilakukan penetapan,” tuntas Jumangin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved