Berita Tulungagung

Tolak Ganti Rugi, 24 Lahan di Panggungrejo Masih Jadi Kendala Pengadaan Lahan Tol Kediri-Tulungagung

Proses pembayaran lahan Tol Kediri-Tulungagung telah dilakukan di 2 desa dan 2 kelurahan di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
Spanduk penolakan ganti rugi lahan Tol Kediri-Tulungagung di persawahan Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Proses pembayaran lahan Tol Kediri-Tulungagung telah dilakukan di 2 desa dan 2 kelurahan di Tulungagung.

Kedua kelurahan itu adalah Kutoanyar dan Panggungrejo di Kecamatan Tulungagung, dan dua desa itu adalah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman dan Desa Simo Kecamatan Kedungwaru.

Namun masih ada 24 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung yang masih menolak.

Sejumlah 11 orang pemilik lahan itu belum menerima besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal.

"Hanya di Kelurahan Panggungrejo ini yang masih ada kendala, yakni 24 bidang belum terbayar," ungkap Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih.

Menurut Ferry, proses pembebasan lahan masih terus berjalan.

Sejumlah desa telah mulai musyawarah penetapan bentuk ganti rugi lahan yang digunakan.

Sejauh ini desa atau kelurahan lain tidak ada kendala.

"Ada 24 bidang tanah yang jadi kendala ini nantinya akan dilakukan konsinyasi (dititipkan di pengadilan)," sambung Ferry.

Seluruh bidang tanah yang sudah terbayar akan diajukan pemotongan.

Proses pemotongan dilakukan karena dari satu bidang tanah, tidak seluruhnya digunakan lahan tol.

Setelah pemotongan lahan untuk badan tol dilakukan, baru dilakukan pemecahan sertifikat.

Selain itu masih ada tim penilai tanah sisa.

Tim ini yang melihat tanah milik warga setelah dipotong untuk tol.

Jika lahan yang tersisa terlalu kecil atau tidak bisa lagi dimanfaatkan, maka sekalian dibebaskan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved