Pilpres 2024

Peluang Hasil Pilpres 2024 Berubah Jika Gugatan AMIN dan GAMA Lolos, Pengamat: Buktikan dan Yakin

Pengamat menyebut peluang hasil Pilpres 2024 bisa saja berubah jika gugatan AMIN dan GAM lolos dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Editor: Akira Tandika
Tribunnews
Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi dalam Pilpres 2024. 

SURYA.CO.ID - Pengamat menyebut peluang hasil Pilpres 2024 bisa saja berubah jika gugatan AMIN dan GAM lolos dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Artinya, jika memang bukti-bukti itu benar dan mereka mampu meyakinkan hakim MK, bukan tidak mungkin pemilu ulang akan digelar dan muncul suara baru dari pemilihan tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, melansir Kompas.

Fadli Ramadhanil mengatakan, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Sosok 8 Hakim MK yang Akan Adili Sengketa Pilpres 2024 Besok, Tak Ada Nama Paman Gibran Dalam Daftar

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang. Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).  

Baca juga: Jokowi Cawe-Cawe Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran? Isu Punya Pengaruh dan Titip Menteri Muncul

Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Anies Baswedan Sampaikan 3 Penyimpangan di Hadapan Hakim MK

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, mencatat ada tiga penyimpangan yang terjadi dalam Pilpres 2024, saat menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Rabu (27/3/2024), MK menggelar sidang perdana gugatan hasil Pemilu 2024.

Pada sidang sesi pertama, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengikuti agenda pemeriksaan pendahuluan sesi pertama untuk perkara nomor 1 yang mereka ajukan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Anies prihatin dengan independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu justru tergerus dengan adanya intervensi kekuasaan.

"Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam, serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita."

"Mulai dari awalnya independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran Pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi," kata Anies dalam Live Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang ditayangkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Anies menjelaskan tiga poin penyimpangan yang ditemukannya di Pilpres 2024.

Pertama yakni penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu paslon.

"Di antaranya penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," ungkap Anies.

Kedua, Anies menyinggung soal aparat daerah yang mengalami tekanan dan diberi imbalan untuk pengaruhi arah pilihan politik.

"Terdapat pula praktek yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberi imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik," imbuhnya.

Ketiga, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.

"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesehatan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," jelas Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Terakhir Anies menekankan soal intervensi kekuasaan yang terjadi di MK.

Padahal bagi Anies, MK seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi.

"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin MK yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi."

"Maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," terangnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved