Berita Nasional

Nasib Windy Idol Usai Jadi Tersangka TPPU di KPK, Dicegah ke Luar Negeri, Aibnya Dibongkar ke Publik

Ini nasib Windy Idol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Windy Idol tersangka kasus TPPU di KPK yang diduga memiliki hubungan spesial dengan sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy Idol yang diduga memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan kini tidak bisa bebas ke luar negeri. 

Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan atau pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Windy Idol untuk kooperatif dalam proses penyidikan.  

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk, maka KPK telah mengajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Rekam Jejak Prananda Surya Paloh yang Diisukan Calon Menteri Kabinet Prabowo-GIbran, Saingannya Ini

Ditambahkan Ali, pencegahan itu terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Seperti diketahui, WIndy Idol dan kakak Hasbi Hasan,  Rinaldo Septariando ditetapkan sebagai tersangka. 

 Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain. Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan , Selasa (5/3/2024).

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasbi duduk sebagai terdakwa.

Ali enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," katanya.

Adapun Windy Idol telah mengaku ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/3/2024).

Dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved