Jasad Pria di Tambak Surabaya

Seekor Kepiting Jadi Barang Bukti Kasus Pembunuhan Warga Sukolilo Surabaya

Berakhir sudah pelarian Willy (42), pria itu tertangkap polisi setelah membunuh M Hudoyo (45), pencari kepiting liar asal Semampir, Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Willy saat menceritakan kronologi membunuh M Hudoyo saat rilis kasus pembunuhan di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berakhir sudah pelarian Willy (42), pria itu tertangkap polisi setelah membunuh M Hudoyo (45), pencari kepiting liar asal Semampir, Surabaya.

Hudoyo dibunuh Willy di tambak kawasan Jalan Raya Sukolilo Kasih, Sukolilo, Surabaya pada Selasa (19/3/2024) dini hari.

Lalu, Willy kabur ke Jember. Ia sembunyi di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti. Daerah tersebut masuk kawasan lereng Gunung Argopuro.

Pelaku dan korban sama-sama memiliki pekerjaan sebagai pencari kepiting.

Bedanya, korban sudah lama menjadi pencari kepiting dan telah terdaftar menjadi penduduk Medokan, Semampir. Sedangkan pelaku, masih penduduk musiman.

Dalam kasus selain ada celurit, ternyata juga terdapat seekor kepiting. Ukurannya setelapak tangan orang dewasa.

Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara menjelaskan, kepiting itu ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih. Kepiting itu hasil tangkapan korban," ucap Made saat merilis tersangka Willy di Polrestabes Surabaya, Senin (25/3/2024).

Hasil dari gelar perkara, peristiwa pembunuhan terjadi pada 18 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, tersangka berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit.

Kemudian, ia sembunyi di sekitaran hutan-hutan bakau.

Satu jam kemudian, tersangka akhirnya melihat Hudoyo datang di tambak. Ia pelan-pelan mendekati dari arah belakang.

Dipastikan korban sudah lengah dan dipastikan tak ada orang lain, tersangka beraksi.

Tersangka semula akan membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri korban.

"Setelah itu, korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. Tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," ungkap Made.

Diduga korban meninggal karena kehilangan banyak darah saat berlari menyelamatkan diri.

Namun, saat itu tersangka mengira korban masih hidup.

Dipikirnya korban akan balas dendam, tersangka pun memutuskan malam itu juga sembunyi di tempat asalnya, yaitu Jember.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ditambah lagi, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Barang bukti kepiting itu, akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting. Memperkuat bukti korban sebagai petani kepiting. Karena barang bukti adalah makhluk hidup, tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," tandas Made.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved