Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Sosok Hakim Sri Wahyuni yang Pimpin Mediasi Gugatan Keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs

Inilah sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara yang pimpin mediasi gugatan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs.

kolase Kompas.com dan PN Jaksel
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Sri Wahyuni Batubara. Simak Sosok Hakim Sri Wahyuni yang Pimpin Mediasi Gugatan Keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara yang pimpin mediasi gugatan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, sidang gugatan perdata yang dilayangkan orangtua Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat terhadap terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tergugat lainnya dilanjutkan ke tahap mediasi.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).

"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama-sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi," kata Hendra dalam sidang, melansir dari Kompas.com.

Adapun tergugat lain adalah para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Digugat Rp 7,5 M, Keluarga Brigadir J Tuntut Hal Lain

Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang perdana hari ini, perwakilan semua tergugat hadir kecuali pihak pemerintah yakni Presiden RI.

Namun, hakim menyatakan hasil sidang harus dipatuhi seluruh pihak baik tergugat maupun penggugat.

"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," kata Hendra.

Hakim lantas menjelaskan dalam tahapan mediasi nanti akan dipimpin oleh mediator.

Kemudian, Hakim Sri Wahyuni Batubara bakal menjadi mediator dalam kasus ini.

Hendra juga menambahkan bahwa mediasi akan berproses selama 30 hari ke depan.

"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Ingat Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J? Kini Digugat Rp 7,5 M, Jokowi Juga Kena Imbas

Lantas, siapa sebenarnya Hakim Sri Wahyuni?

Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September 1969.

Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.

Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.

Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.

Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Baca juga: Kisah Wanita Terpaksa Pindah Tempat Tarawih Gegara Diajak Nikah Pak Ustaz, Isi Surat Bikin Syok

Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sementara itu, beginilah nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah mereka sempat digugat keluarga Brigadir J sebesar Rp 7,5 miliar.

Ternyata, pihak keluarga Brigadir J juga menuntut hal lain kepada Ferdy Sambo Cs.

Diketahui, Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengugat perdata terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lainnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan salah satu tuntutan yang diminta yakni gaji Brigadir J agar dibayarkan secara langsung.

"Makanya itu kami tuntut dan dibayarkan seketika sampai usia 58. itulah kami minta Rp 7,5 miliar itu," kata Kamaruddin di Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024), melansir dari Kompas.com.

Selain itu, Kamaruddin meminta semua barang-barang pribadi Brigadir J dikembalikan dan di tempatkan di museum.

Barang tersebut di antaranya pin emas dari Kapolri, tiga ponsel, laptop, serta pakaian Brigadir J saat penembakan.

Baca juga: Sosok Wanita yang Viral Ditembak Pak RT Pakai Surat Cinta saat Berangkat Tarawih, Ini Profesinya

"Kemudian, baju dia ketika ditembak tidak ada. Kami minta sebagai warga negara harap dikembalikan dan dijadikan objek museum," ujar Kamaruddin.

Dia juga menuntut sejumlah uang milik Brigadir J.

Pasalnya, pihak keluarga menilai ada sejumlah uang milik Yosua yang dicuri setelah kejadian penembakan.

Namun, Kamaruddin tidak merincikan lebih lanjut soal uang tersebut.

"Karena Yosua setelah dikubur tanggal 8 (Juli 2022) tetapi uangnya masih dicuri tanggal 11 (Juli 2022)," katanya.

Tak hanya itu, menurut Kamaruddin, pihak keluarga kliennya meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J dijadikan monumen.

Hal tersebut dimaksudkan guna menjadi pengingat tragedi keji yang dilakukan seorang jenderal bintang dua polisi terhadap bawahannya.

"Di situ digambarkan nanti Yosua itu difitnah kemudian sebagai sebagainya dan menyeret 96 petinggi Polri, jadi rumah itu harus jadi rumah monumen agar kita kenang sepanjang masa dan tidak terjadi lagi di hari yang akan datang," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, hal tersebut yang akan dimintakan dan juga disampaikan dalam mediasi.

Baca juga: Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang Sengketa Pemilu Legislatif: Diajukan DPR, Presiden dan MA

Sebelumnya, Ferdy Sambo digugat oleh orang tua Brigadir J ke Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).

Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut menjadi pihak tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). 

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J yang tak keluar hingga saat ini. 

Baca juga: Rekam Jejak Grace Natalie yang Berpeluang Maju Pilgub DKI Jakarta Usai PSI Gagal ke Senayan

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved