THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair Besok 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan, Ini Alur Pencairannya

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri cair pada besok (22/3/2024). Tak ada potongan, ini alurnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Ist/Kompas.com
Tengah : Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan soal THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Kanan kiri : Ilustrasi uang THR 2024 

SURYA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri cair pada besok (22/3/2024). 

Jelang THR pensiunan cair, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menjelaskan alur pencairan THR 2024.

Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan, bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.

Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR 2024 hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.

Ia menambahkan, bagi ASN atau pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca juga: Besok! THR Pensiunan, ASN, TNI/POLRI Cair ke Rekening BRI, BNI, dan Mandiri, Segini Jumlahnya

Kemudian, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

“TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi,” jelas Yoka, dikutip dari ANTARA.

Pembayaran THR pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Yoka menyebut, THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun. 

Baca juga: Kisah Perjuangan Try, Mantan Pekerja Bangunan Ubah Nasib Jadi Satpam hingga Polisi Pangkat Brigadir

Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Pensiunan yang Bakal Dapat THR  2024:

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan Prajurit TNI;
  • Pensiunan Anggota Polri; dan
  • Pensiunan Pejabat Negara.

Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan pembayaran THR PNS 2024

Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved