THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair Besok 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan, Ini Alur Pencairannya
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri cair pada besok (22/3/2024). Tak ada potongan, ini alurnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri cair pada besok (22/3/2024).
Jelang THR pensiunan cair, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menjelaskan alur pencairan THR 2024.
Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya mengatakan, bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.
Sementara bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR 2024 hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.
Ia menambahkan, bagi ASN atau pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca juga: Besok! THR Pensiunan, ASN, TNI/POLRI Cair ke Rekening BRI, BNI, dan Mandiri, Segini Jumlahnya
Kemudian, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.
“TASPEN secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi,” jelas Yoka, dikutip dari ANTARA.
Pembayaran THR pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.
Yoka menyebut, THR 2024 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Baca juga: Kisah Perjuangan Try, Mantan Pekerja Bangunan Ubah Nasib Jadi Satpam hingga Polisi Pangkat Brigadir
Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
Besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan pembayaran THR PNS 2024
Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
THR pensiunan
PNS
PT Taspen
TNI/Polri
SURYA.co.id
Jadwal THR pensiunan
Presiden Jokowi
jadwal THR PNS
surabaya.tribunnews.com
Perkuat Kolaborasi, Jajaran Direksi RS Muhammadiyah Lamongan Bertemu Kapolres |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Terbakar di Jalan Satreyan Blitar, Sempat Bikin Panik Warga Sekitar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kebakaran Rumah Warga Sumobito Jombang, Api Cepat Membesar |
![]() |
---|
MBG Tiba di SD Tepi Hutan Wilayah Selatan Lamongan, Disambut Suka Cita Siswa |
![]() |
---|
UPDATE Keracunan Massal Siswa Tulungagung, Masih Ada 9 Siswa yang Jalani Perawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.