Berita Trenggalek

Target PAD Tidak Tercapai, Bupati Trenggalek Pamer Keberhasilan Hapus Kemiskinan Ekstrem 0 Persen

untuk capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Trenggalek adalah sekitar Rp 267 miliar dari target Rp 287 miliar.

surya/sofyan arif candra sakti
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Trenggalek tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (21/3/2024) 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Trenggalek tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Kamis (21/3/2024)

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menuturkan bahwa secara umum indikator kinerja utama (IKU) mengalami perbaikan dan hampir semua target dapat tercapai. Salah satunya adalah menghilangkan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Trenggalek termasuk daerah yang mampu menerjemahkan arahan Presiden RI. Di mana saat ini tingkat kemiskinan ekstrem di Trenggalek sudah nol persen," kata Mas Ipin, sapaan akrab bupati.

Di Jawa Timur memang hanya ada 9 daerah yang mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen, dan Kabupaten Trenggalek menjadi salah satunya.

Sedangkan untuk capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Trenggalek adalah sekitar Rp 267 miliar dari target Rp 287 miliar. "Kita berharap target PAD bisa terus ditingkatkan hingga di kisaran Rp 300 miliar," lanjutnya.

Sektor lain yang butuh dilakukan intervensi adalah pengangguran terbuka yang belum memenuhi target. Dari target yang dicanangkan yaitu 3,8 persen, tingkat pengangguran terbuka Trenggalek masih mencapai 4,52 persen.

Meski belum memenuhi target, angka pengangguran terbuka di Trenggalek sebenarnya sudah mengalami penurunan yang signifikan.

"Satu tahun terakhir ini ada kinerja yang siginifikan karena terjadi penurunan pengangguran. Yaitu dari sebelumnya 5,4 persen di tahun 2022, sekarang menjadi 4 sekian persen di tahun 2023," lanjut Mas Ipin.

Selain itu tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Trenggalek sudah di bawah tingkat pengangguran terbuka Provinsi Jawa Timur yang mencapai 4,88 persen dan tingkat pengangguran terbuka nasional 5,32 persen.

Selain penyampaian LKPJ, dalam Rapat Paripurna tersebut juga menyetujui Raperda tentang Hari Jadi Trenggalek menjadi Perda. "Jadi untuk kepastian kalau ada Perda, untuk penganggaran dan segala macam, kelanjutannya nanti tetap akan bisa dilaksanakan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved