Pilpres 2024

Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024

Inilah sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang menyatakan siap menginap di kantor saat sengketa Pilpres 2024.

laman MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024. 

SURYA.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan pihaknya siap menginap di kantor saat sengketa Pilpres 2024.

Seperti diketahui, MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, melansir dari Tribunnews.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Rekam Jejak Prabowo-Gibran yang Menang Pilpres 2024 Satu Putaran dengan Total 58 Persen Suara

Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

"Supaya efisien biasanya tidur di kantor daripada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Hak Angket? Rencana Pembongkaran Dugaan Kecurangan dalam Pilpres 2024 yang TSM

Sosok Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. 

Karier Suhartoyo sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Ia kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.

Tercatat, dia pernah menjabat sebagai hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2015, menggantik Ahmad Fadlil Sumadi.

Suhartoyo sebenarnya tidak pernah berniat untuk menjadi seorang penegak hukum.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres di KPU

Saat SMA, dia justru lebih tertarik pada ilmu sosial politik dan bercita-cita bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Sayangnya, dia tidak lolos masuk jurusan ilmu sosial politik dan memilih mendaftar sebagai mahasiswa hukum.

Namun, kegagalannya itu justru menjadi berkah bagi Suhartoyo. Dia pun semakin tertarik mendalami ilmu hukum lebih jauh.

Kekayaan Suhartoyo

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo diketahui mencapai Rp 14.748.971.796.

Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp 7.254.386.796.

Suhartoyo juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Sleman, Metro, Tangerang, dan Lampung Tengah.

Seluruh propertinya itu bernilai Rp 6.486.585.000.

Dia juga memiliki kekayaan alat transportasi berupa mobil Toyota Hardtop Jeep seharga Rp 100.000.000, mobil Jeep Wilys Rp 80.000.000, dan mobil Alphard Tipe G Rp 650.000.000.

Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved