Berita Surabaya

Jelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731. Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Suasana pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terobosan tersebut, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.

Program ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 mendatang.

"Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Rabu (20/3/2024).

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini, Febri mengingatkan, pajak dari masyarakat berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik untuk sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.

"Pendapatan (daerah) digunakan untuk membangun rumah kita, Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata. Semua itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan," ujar dia.

Tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya mencapai Rp 10,9 triliun. Sebanyak 64 persennya, berasal dari pendapatan asli daerah. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.

"Kalau komponen 64 persen tidak kami create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar," jelasnya.

Dari total APBD Surabaya, PBB ditargetkan dapat menyumbang sekitar Rp 1,6 triliun.

"Target kami, sekitar 25 persen dari 64 persen," tutur mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini.

Apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi.

"Monggo (silakan) hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insya Allah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," tandasnya.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, bahwa metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara.

Di antaranya, datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.

"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved