Berita Surabaya
Jelang Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB
Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731. Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Terobosan tersebut, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Program ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 mendatang.
"Program pembebasan denda ini untuk tunggakan PBB tahun 1994 hingga 2023," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, Rabu (20/3/2024).
Masyarakat bisa memanfaatkan program ini, Febri mengingatkan, pajak dari masyarakat berkontribusi dalam menuntaskan pembangunan Surabaya. Baik untuk sektor pembangunan infrastruktur jalan, saluran maupun pengelolaan sampah.
"Pendapatan (daerah) digunakan untuk membangun rumah kita, Surabaya menjadi indah, bersih dan tertata. Semua itu berasal dari beberapa komponen PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan," ujar dia.
Tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya mencapai Rp 10,9 triliun. Sebanyak 64 persennya, berasal dari pendapatan asli daerah. Sedangkan sisanya, berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
"Kalau komponen 64 persen tidak kami create dari awal, mengusahakan dan menginformasikan kepada masyarakat dengan baik, maka bisa dibayangkan belanja tidak bisa dibayar," jelasnya.
Dari total APBD Surabaya, PBB ditargetkan dapat menyumbang sekitar Rp 1,6 triliun.
"Target kami, sekitar 25 persen dari 64 persen," tutur mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini.
Apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan soal perpajakan, pihaknya siap membantu memberikan solusi.
"Monggo (silakan) hubungi kami atau datang ke kantor kami, kami siap membantu. Insya Allah solusi terkait kesulitan perpajakan itu ada," tandasnya.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, bahwa metode pembayaran PBB bisa dilakukan melalui banyak cara.
Di antaranya, datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak.
"Jadi masyarakat bisa datang ke Kantor Bapenda di Jalan Jimerto atau melalui 5 UPTB kami yang lokasinya tersebar di lima wilayah Kota Surabaya," kata Mifta.
Berita Surabaya
Hari Jadi Kota Surabaya ke-731
HJKS
Pemkot Surabaya
pembebasan denda PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.