Jadwal THR Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair 2 Hari Lagi, Pegawai Honorer di Daerah Ini Juga Dapat

Jadwal THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri akan cair dua hari lagi atau 22 Maret 2024. Pegawai Honorer di Daerah Ini Juga Dapat.

Tribun Pekanbaru
ilustrasi uang THR. Jadwal THR Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair 2 Hari Lagi, Pegawai Honorer di Daerah Ini Juga Dapat. 

SURYA.co.id - Jadwal THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri akan cair dua hari lagi atau tepatnya mulai 22 Maret 2024.

Begitu pula dengan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Ya, Pemkab Lampung Selatan memang sudah menganggarkan dana untuk THR pegawai honorer di sana.

Melansir dari laman lampungselatankab.go.id, Pemkab Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran tahun 2024 ini.

Kabar gembira itu disampaikan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bertepatan dengan momen upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024 di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Cara Cepat dan Mudah Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri via Mandiri, BRI dan BNI Tanpa Perlu ke Bank

“Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu pak bupati bilang THR, semringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar Nanang saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT ke-60 Provinsi Lampung.

Nanang menyebut, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Namun, tidak untuk tenaga honorer.

Kendati demikian, Nanang bilang pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.

Baca juga: 3 Hari Lagi! THR Pensiunan, ASN, dan TNI/POLRI Bakal Cair di Rekening, Simak Cara Cek Lewat Aplikasi

Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan THR untuk aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

“Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 lebaran itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.

“Sebetulnya itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.

Wahidin Amin bilang, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.

“Khusus untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin.

Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair Melalui SMS, Gak Perlu Antre di Bank Atau ATM

THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Segera Cair

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga: Sosok AKBP Bimo Ariyanto Kapolres Kediri yang Terharu Lihat Bayi Dibuang Santri Usai Dilahirkan

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Sosok Komedian Legendaris yang Ternyata Punya Putri Cantik Keturunan Arab, Teman Anaknya Tak Percaya

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Khusus THR pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR pensiunan diawali dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri pada 19 Maret 2024.

Setelah itu, Sri Mulyani menyebut pada 21 Maret 2024 pihaknya akan mentransfer dana THR pensiunan kepada Taspen dan Asabri untuk kemudian disalurkan kepada penerima.

Alokasi anggarannya mencapai Rp 11,65 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 9,8 triliun.

Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Dulu Cuti Kuliah dan Pilih Jadi Debt Collector, Anak Petani Ini Kini Sukses Punya Banyak Restoran

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari

sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved