Jadwal THR Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair serta Rincian Besaran Kenaikan
Simak jadwal THR pensiunan, PNS, dan anggota TNI Polri cair serta rincian besaran kenaikan tahun 2024.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini jadwal Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota TNI Polri cair serta rincian besaran kenaikannya.
Rincian komponen THR PNS, anggota TNI Polri serta pejabat negara juga ada di sini.
Khusus, besaran kenaikan THR pensiunan ada di akhir artikel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.
Ia menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Lalu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Sulsel Dibakar, Fotografer Bagian Humas Jadi Korban Tewas |
![]() |
---|
Jejak Cristiano Ronaldo Di Al Nassr, Pemain Asing Kontribusi Terbanyak Di Sejarah Liga Arab Saudi |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025, Ada Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen Hingga Seni |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.