Pemilu 2024

Sosok Mantan Jubir Presiden Jokowi yang Masuk Daftar Caleg Jatim Diprediksi Gagal Jadi Anggota DPR

Inilah sosok Johan Budi Sapto Pribowo, mantan Jubir Presiden Jokowi yang diprediksi gagal jadi anggota DPR RI.

Kompas.com
Johan Budi Sapto Pribowo, Mantan Jubir Presiden Jokowi yang Masuk Daftar Caleg Jatim Diprediksi Gagal Jadi Anggota DPR. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Johan Budi Sapto Pribowo, mantan Jubir Presiden Jokowi yang diprediksi gagal jadi anggota DPR RI.

Diketahui, nama Johan masuk dalam daftar caleg Jatim yang diprediksi gagal jadi anggota DPR RI.

Ia gagal menjadi anggota DPR RI, karena suaranya kalah dari calon lain, atau partainya tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Diketahui, Johan maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jatim VII (Kabupaten Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan).

Ia saat ini telah meraih 55.176 suara.

Baca juga: Sosok Wakil Menteri Jokowi yang Masuk Daftar Caleg Jatim Diprediksi Gagal Jadi Anggota DPR RI

Lantas, seperti apa sosok Johan Budi Sapto Pribowo?

Melansir dari Wikipedia, Johan Budi Sapto Pribowo lahir 29 Januari 1966.

Ia adalah juru bicara dan wartawan berkebangsaan Indonesia.

Saat ini Johan Budi menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Johan menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Johan mundur dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 daerah pemilihan Jawa Timur VII dari PDI Perjuangan.

Tahun 2015 ia menjadi Pelaksana tugas (Plt.) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Deputi Pencegahan KPK, Juru Bicara KPK dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Baca juga: Daftar Caleg Jatim Diprediksi Gagal Jadi Anggota DPR, Ada Wamen Jokowi hingga Eks Jubir Presiden

Ia bekerja di KPK sejak lembaga KPK dibentuk, sebelumnya ia adalah seorang wartawan.

Pada tahun 2006 sampai dengan 2014 Johan Budi adalah juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK. Johan sendiri sudah tiga periode menjadi juru bicara KPK.

Pada Juli 2011, dia sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai juru bicara KPK saat kasus wisma atlet disidik.

Riwayat Pendidikan:

SMPN 2 Mojokerto (1981)

SMAN 1 Sooko Mojokerto (1984)

S1 Fakultas Teknik Universitas Indonesia (1992).

Karier:

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (1992–1996)

Kolumnis Harian Media Indonesia (1994–1999)

Baca juga: Dulu Debat Sengit dengan Mahfud MD, Politisi PDI-P Ini Terancam Gagal Pertahankan Kursinya di DPR

Reporter dan editor Majalah Forum Keadilan (1995–2000)

Editor kolom politik Majalah Tempo (2000–2001)

Kepala Biro Jakarta dan Luar Negeri di Tempo (2002–2003)

Editor kolom nasional Majalah Tempo (2003–2004)

Editor kolom investigasi di Majalah Tempo (2004–2005)

Dosen di Fakultas Komunikasi Massa Universitas Indonusa Esa Unggul (2004–2005)

Juru Bicara KPK (2006–2014)

Deputi Pencegahan KPK (2014–2015)

Plt. Pimpinan KPK (2015)

Juru Bicara Kepresidenan (2016–2019).

Diketahui, ada nama-nama calon legislatif Jawa Timur (caleg Jatim) yang diprediksi gagal melaju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024. 

Baca juga: THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Sudah Pasti Cair, Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?

Para caleg tersebut terdiri dari figur publik, petahana, elite partai politik, mantan pejabat negara, hingga kerabat pejabat.

Mereka gagal menjadi anggota DPR RI, karena suaranya kalah dari calon lain, atau partainya tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Di Jawa Timur, beberapa nama yang gagal mengamakan kursi DPR RI tersebar dari berbagai daerah pemilihan (dapil).

Adapun penetapan caleg terpilih baru akan dilakukan setelah rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional rampung.

Mendapatkan suara besar saja tidak menjamin caleg dapat menjadi anggota dewan karena ada syarat partai politik harus lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional.

Baca juga: KEKEJAMAN Pelaku Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Tusukan Menembus Hati dan Jantung

Selain itu, suara yang diperoleh partai politik dan caleg juga akan dikonversi melalui metode Sainte Lague untuk menentukan caleg mana saja yang akan terpilih.

Menurut ketemtuan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024. Oleh karena pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024, rekapitulasi suara nasional ditetapkan selambat-lambatnya 20 Maret 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved