Jadwal THR Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair serta Rincian Besaran Kenaikan

Simak jadwal THR pensiunan, PNS, dan anggota TNI Polri cair serta rincian besaran kenaikan tahun 2024.

Editor: Tri Mulyono
KOLASE Doc Tribunnews/Tribunnews Jeprima
Foto ilustrasi jadwal THR pensiunan, PNS, dan anggota TNI Polri cair serta rincian besaran kenaikan tahun 2024. 

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Khusus THR pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses pembayaran THR pensiunan diawali dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai penyalur THR pensiunan PNS dan TNI/Polri pada 19 Maret 2024.

Setelah itu, Sri Mulyani menyebut pada 21 Maret 2024 pihaknya akan mentransfer dana THR pensiunan kepada Taspen dan Asabri untuk kemudian disalurkan kepada penerima.

Alokasi anggarannya mencapai Rp 11,65 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp 9,8 triliun.

Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari

sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala Rp 26.299.000
  • Wakil ketua Rp 24.721.200
  • Sekretaris Rp 23.420.250
  • Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • a. SD/SMP/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

  • b. SMA/Diploma I/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

  • c. Diploma II/Diploma III/sederajat
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved