Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024
Jelang THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair pada 30 Maret 2024, ternyata ada kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Jelang THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair pada 30 Maret 2024, ternyata ada kriteria ASN yang tidak mendapatkannya.
Diketahui, tunjangan Hari Raya atau THR 2024 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal cair H-10 Lebaran.
Itu artinya, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri diperkirakan pada 30 Maret - 1 April 2024.
Namun, ada beberapa kriteria ASN yang tidak mendapatkan THR.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan
Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
PNS yang sedang mengambil cuti tidak bisa merasakan THR 2024.
Oleh karena itu, berpikirlah ulang jika ingin mengambil cuti bertepatan dengan hari raya keagamaan.
Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, golongan ini juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker
Besaran THR PNS 2024
Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural fungsional
- Tunjangan umum lainnya.
- PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.