Kamis, 23 April 2026

Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tulungagung Segera Laporkan Hasil Putusan Sidang Etik ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Sidang etik yang digelar KPU Tulungagung terhadap PPK Boyolangu, terkait pergeseran suara internal PDI Perjuangan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung memecat salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Proses pemecatan dilakukan lewat sidang komisi etik KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Divisi Teknis PPK Boyolangu, M Hasan Maskur dipecat karena menggeser 187 suara internal PDI Perjuangan.

Suara milik partai digeser menjadi suara salah satu Caleg internal PDI Perjuangan.

Dalam sidang etik ini Hasan mengaku menerima order pemindahan suara ini dari dua anggora Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Mereka adalah BE anggota Panwascam Boyolangu dan BA Panwascam Tulungagung (sebelumnya keduanya ditulis dari Boyolangu).

Baca juga: KPU Kabupaten Tulungagung Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik PPK Boyolangu

Menurut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin, pihaknya segera melaporkan putusan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung.

Termasuk melaporkan dua nama Panwascam yang disebut selama sidang etik.

"Karena di luar kewenangan kami untuk memeriksa anggota Panwascam. Biar Bawaslu nanti yang memutuskan," jelas Amar.

KPU Tulungagung juga segera menggelar rapat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Masih menurut Amar, kontrak PPK berakhir pada April 2024 atau kurang satu bulan.

Meski demikian pihaknya wajib segera mengisi jabatan yang kosong dengan peringkat ke-6.

"Justru kalau dibiarkan kosong kami yang salah. Karena itu secepatnya harus segera diisi lewat PAW," katanya.

KPU Tulungagung akan berupaya PAW ini dilakukan sebelum tanggal 10 April 2024, agar anggota baru PPK ini berhak atas gaji bulan Maret 2024.

Saat ini proses Pemilu di tingkat kecamatan hampir tidak ada karena tugas PPK telah tuntas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved