Berita Nasional

Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi, Dari Laporan Warga

Inilah awal mula Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dari laporan warga.

kolase Tribunnews
Sugeng Teguh Santoso dan Ganjar Pranowo. Inilah Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi. 

SURYA.co.id - Terungkap awal mula Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi.

Laporan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Tengah itu ternyata bermula dari laporan warga.

Menurut Sugeng, laporan itu disampaikan beberapa pihak. IPW kemudian melakukan verifikasi dan mencermati laporan yang dilayangkan.

"Kami mendapat informasi ini dari beberapa pihak. Jadi beberapa pihak ini kita verifikasi, kita kumpulkan, kita kemudian lakukan pencermatan," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan dari laporan warga itu, Ganjar diduga menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Baca juga: Daftar Kekayaan Supriyatno yang Ikut Dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK Bersama Ganjar Pranowo

Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari total tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang itu.

Pertama, Bank Jateng sebesar 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.

"Cashback itu dalam pandangan hukum, dalam sorotan hukum Tipikor, (adalah) sebagai gratifikasi.

Karena (eks) Dirut Bank Jateng maupun pemegang saham kendali saudara GP ini, (dilarang) untuk menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan," tambah Sugeng.

Motif Sugeng Teguh Santoso

Motif atau alasan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi atau suap cashback asuransi menjadi pertanyaan banyak kalangan. 

Pasalnya, pelaporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dilakukan saat proses Pilpres dimana nama Ganjar Pranowo menjadi capres nomor 3, masih berlangsung.   

Baca juga: Sesumbar Sugeng Teguh Santoso Usai Laporkan Ganjar ke KPK: Siap Dituntut Balik dan Ajari Kaesang PSI

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pelaporan tersebut akan mengundang pertanyaan dari masyarakat. 

"Wah itu apa ya, orang akan bertanya-tanya, ada apa kan begitu," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, semua pihak memang memiliki hak untuk melaporkan dan siapapun bisa diproses hukum.

Hanya saja, Awiek menegaskan, pelaporan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih berjalan menjadi pertanyaan.

"Tetapi karena momentumnya masih deket-deket Pemilu. Itu kan orang akan mengait-ngaitkan bahwa ini seolah-olah politisasi," ujarnya.

Namun, anggota Komisi VI DPR RI ini meyakini KPK akan profesional menangani pelaporan tersebut.

"Tapi sekali lagi saya yakin KPK akan profesional dan proporsional terhadap hal-hal yang dilaporkan ke mereka," ungkap Awiek.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, curiga pelaporan ini bagian dari politisasi.

Baca juga: Sosok Aiman Witjaksono yang Bikin Kesal Pakar Hukum saat Diskusi Hak Angket Kecurangan Pilpres

"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK."

"Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," kata Todung di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Di sisi lain, Todung mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pelaporan itu, tetapi ia menyebut Ganjar sudah menepis dugaan tersebut.

"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," sambungnya.

Meski begitu, ia menegaskan apabila pelaporan itu merupakan bentuk politisasi, maka akan sangat berbahaya.

"Tapi politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," jelasnya.

Senada dengan Todung, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menuding laporan terhadap Ganjar sebagai sebuah gerakan politik.

Baca juga: Sosok Hanan Supangkat Pengusaha yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Alasannya karena Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan." 

"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," tutur politikus PDIP ini kepada wartawan, Selasa.

Ia mengaku, sudah melihat dan memeriksa situs resmi IPW sebagai pihak pelapor Ganjar dan Chico menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

Baca juga: Ternyata Devara Otak Pembunuhan Indriana Dewi Tak Pernah Daftar Caleg DPR RI, Tante: Duit Darimana?

"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."

"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," papar Chico.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved