Pilpres 2024

Polemik Dugaan Gratifikasi Menimpa Ganjar Pranowo: Disebut Terima Cashback Lebih Rp 100 M

Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan dirut Bank Jateng.

|
Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
Polemik dugaan gratifikasi yang menimpa Ganjar Pranowo 

SURYA.CO.ID - Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, belum lama ini menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi atau penerimaan uang senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan direktur utama Bank Jateng.

Lalu, seperti apa duduk perkara kasus dugaan gratifikasi ini hingga turut menyeret nama Ganjar Pranowo?

1. Sugeng laporkan ke KPK

Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi.

Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga: Motif Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Dipertanyakan, Politisi PPP Meyakini Ini

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi.

Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah,” ucap Sugeng.

“Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP.”

Baca juga: Sosok Sugeng Teguh Santoso yang Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi, Ini Rekam Jejaknya

2. Pembelaan TPN

Sementara itu, KPK, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menuding laporan terhadap Ganjar adalah sebuah gerakan politik.

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Chico kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved