Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Dirugikan Akibat Pergeseran Suara, Caleg NasDem Ajak Pendukung Geruduk Bawaslu Banyuwangi

Bernat datang ke Bawaslu dengan membawa puluhan pendukung. Mereka menggelar aksi di halaman kantor Bawaslu sampai sore.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Deddy Humana
surya/aflahul abidin
Aksi pendukung salah satu caleg Nasdem Banyuwangi melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu, Rabu (6/3/2024). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Penggelembungan sampai penyusutan serta pergeseran suara menjadi diksi paling populer pasca Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Hal ini juga dialami calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Banyuwangi, Bernat Sipahutar yang melaporkan dugaan pergeseran suara miliknya ke Bawaslu Banyuwangi, Rabu (6/3/2024).

Caleg dari Partai NasDem itu mengungkapkan dugaan beralihnya suara yang ia raih dalam rekapitulasi di dua kecamata. Dugaan pergeseran suara itu membuat anggota DPRD itu diprediksi gagal kembali meraih kursi dewan periode mendatang.

Bernat datang ke Bawaslu dengan membawa puluhan pendukung. Mereka menggelar aksi di halaman kantor Bawaslu sampai sore. Para simpatisan juga membawa pengeras suara untuk berorasi.

Bernat menjelaskan, kedatangannyake Bawaslu untuk melaporkan penyelenggara pemilihan di dua kecamatan di Dapil I, yakni Kecamatan Kabat dan Glagah. Ia menduga, ada kecurangan yang sistematis dan masif di dua wilayah itu.

Bernat mencontohkan soal dugaan penggelembungan suara usai rekapitulasi surat suara dilaksanakan di tingkat Kecamatan Glagah. Menurutnya, ada perpindahan suara dari salah satu caleg ke caleg lainnya yang merugikan dirinya. "Kami melihat ini sangat sistematis," tegas Bernat.

Menurutnya, hal serupa terjadi di Kecamatan Kabat. Ada data 94 TPS yang tidak sinkron di wilayah itu. Perbedaan, lanjutnya, terlihat pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.

Pengacara Bernat, Anang Suindro menjelaskan, pihaknya melaporkan seluruh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di wilayah dapil I.

Anang mengaku telah membawa beberapa bukti sebagai pelengkap laporan ke Bawaslu. Bukti-bukti yang dimaksud antara lain hasil rekapitulasi kabupaten dan perhitungan C1.

Sementara Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto menyebut akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme. Pada tahap awal, laporan akan dikaji untuk menentukan lengkap tidaknya syarat laporan. "Pada prinsipnya, Bawaslu terbuka dengan seluruh laporan yang disampaikan masyarakat," kata Untung. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved