Sabtu, 18 April 2026

Berita Situbondo

Dipecat Atas Dugaan Pungli dan Penjualan TKD, Kepala Dusun di Situbondo Malah Gugat Kepala Desa

"Kamiu sudah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis. Ia banyak terbelit masalah selama jadi kasun," kata Taufik.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Kantor Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Perseteruan mendadak mencuat antara Taufik Hidayat, Kepala Desa (Kades) Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan Suryadi yang merupakan Kepala Dusun (Kasun) Kamirean. Pemicunya, Suryadi tidak terima telah dipecat dari jabatan kasun.

Bahkan Suryadi menyatakan akan menggugat kades yang disebutnya melakukan pemecatan sepihak. Saat dihubungi, Suryadi membenarkan bahwa kades telah memecatnya belum lama ini.

Alasan kades, kata Suryadi, ia dinilai bersalah telah menggunakan uang pajak serta melakukan pungli ke warga. Suryadi mengaku tidak pernah meminta sesuatu ke warga dan persoalan pajak sudah diselesaikan atau dilunasi.

"Saya juga dilaporkan memungli warga saat pembuatan KK dan KTP, padahal saya tidak pernah meminta-minta kepada warga," keluh Suryadi, Rabu (6/3/2024).

Tetapi saat ditanya tuduhan menggadaikan tanah kas desa (TKD), Suryandi tidak membantahn tetapi mengklaim bahwa proses penjualan bidang sawah itu atas sepengetahuan Kades Taufik. "Tetapi kenapa saya diberhentikan setelah Pemilu ini, alasannya yang tahu hanya kades," ucapnya.

Suryadi menduga pemecatan dilatarbelakangi dugaan bahwa ia tidak mendukung salah satu saudara kades yang menjadi caleg dalam pemilihan legislatif 2024 ini. "Betul, saya ini dipecat karena tak mendukung saudaranya yang menjadi caleg itu," tukasnya.

Dan ia menegaskan kembali, pemecatan sepihak itu akan menjadi alasannya menggugat sang kades. "Intinya akan saya gugat dengan didampingi pengacara," tegas Suryadi.

Dihubungi terpisah, Kades Taufik Hidayat membenarkan telah menonaktifkan Kadus Kamirena sejak 5 Maret 2024. Dan ia menjelaskan, kasus yang dilakukan kadus itu dimulai sejak tahun 2022 dan 2023 sampai tahun 2024.

"Kamiu sudah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis. Ia banyak terbelit masalah selama jadi kasun," kata Taufik.

Tetapi alasan utama penonaktifan itu, tegas Taufik, kasun itu telah menggadaikan TKD, menggelapkan dana pajak dan melakukan pungli kepada warganya. "Sawah yang juga tanah kas desa itu digadaikan tahun 2024 ini," katanya.

Saat ditanya kaitannya dengan politik, Taufik membantah tegas karena selama ini ia tidak pernah memaksa warganya untuk memilih.

"Perbuatannya sudah dikeluhkan warga sejak tahun 2022 dan sudah ada surat pengunduran diri. Saya juga sudah memberikan toleransi, tetapi ternyata perbuatannya tidak berubah," tegasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved