Pemilu 2024

Enam Caleg dari Sidoarjo Akan Melenggang ke DPRD Jatim

Enam orang Caleg dari Dapil Sidoarjo, bisa dibilang sudah boleh bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
Istimewa
Enam Caleg dari Dapil Jatim 2 Sidoarjo yang melenggang ke DPRD Jatim 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Enam orang calon legislatif (caleg) dari Dapil Sidoarjo dipastikan melenggang ke DPRD Jatim

Mereka adalah Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat). 

Mereka bisa dibilang sudah boleh bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim

Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara. 

"Secara umum proses rekap suara berjalan baik. Meskipun sempat ada komplain, itu dinamika biasa. Yang paling penting adalah bagaimana komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka plano, kami buka," kata Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak.

Dia menyebut, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten. Pihaknya juga mengaku sudah berusaha proses ini berjalan transparan, bahkan se Indonesia juga bisa menyaksikan proses rekap suara KPU Sidoarjo melalui live streaming. 

“Adanya keberatan partai maupun perbaikan, adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan. Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser ke mana pun karena kelalaian, kesalahan menulis atau kesalahan menginput data,” lanjutnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengungkapkan, bahwa hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track.

Kendati sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Salah satu fungsi rekapitulasi ini, juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta pemilu itu aman. Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan," ujarnya. 

Agung mengakui, ada berbagai evaluasi baik di tubuh KPU maupun Bawaslu khususnya tim adhoc. Misalnya terkait pergeseran suara hingga pencatatan suara yang dobel antara suara partai dan suara caleg. 

"Bawaslu sendiri juga harus evaluasi. Karena di tingkat TPS saja ada banyak kasus yang mencatat dobel antara suara partai dan suara caleg. Berarti tim kami di lapangan kan juga harus lebih jeli dalam menjalankan tugas," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved