PPDB 2024
Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 SMA/SMK Jalur Zonasi, Afirmasi hingga Prestasi Akademik
Inilah jadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim).
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah jadwal lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 di Jawa Timur (Jatim).
Jadwal PPDB Jatim 2024 ini diungkap oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai.
Jadwalnya dibagi menjadi 5 tahap, yakni meliputi jalur Zonasi, afirmasi hingga prestasi akademik.
Berikut jadwal PPDB Jatim 2024:
Tahap 1 tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Baca juga: Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB Jatim 2024, Jadwal dan Syarat Terbaru Kartu Keluarga
Tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
Tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.
Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen.
Tahap 5 jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.
Selain itu, Aries juga menyatakan pihaknya sudah mempunyai regulasi baru PPDB.
Regulasi tersebut seperti, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Dalam wilayah zonasi SMA, Aries menjelaskan ketentuan ini terbagi menjadi dua, yakni didasarkan pada zonasi radius atau jarak terdekat untuk pendaftar yang berasal dari wilayah dalam zonasi.
Sementara wilayah luar zonasi yang berbatasan, diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
Pada jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen.
Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran.
Baca juga: Penampilan Beda Dede Sunandar Usia Gagal Nyaleg Tuai Kasihan, Rekan Komedian Sebut Mirip Caleg Stres
Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.