Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Sosok Istri Gus Samsudin yang Viral Lagi, Imbas Suami Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri

Inilah sosok istri Gus Samsudin yang mendadak viral lagi. Kena imbas sang suami jadi tersangka konten bertukar istri.

kolase SURYA.co.id
Gus Samsudin dan istrinya (kanan). Sosok Istri Gus Samsudin Viral Lagi, Imbas Suami Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri. 

SURYA.co.id - Kasus yang menjerat Gus Samsudin baru-baru ini ternyata berimbas kepada sang istri, Yuni.

Gara-gara Gus Samsudin jadi tersangka kasus konten bertukar istri, sosok Yuni mendadak viral lagi.

Istri Gus Samsudin itu kembali dikulik oleh publik.

Yuni adalah Wanita kelahiran 1997 yang menjadi istri kedua dari Gus Samsudin pada Mei 2021 lalu.

Yuni memiliki nama lengkap Wahyuni Indiarti.

Baca juga: Nasib Gus Samsudin Usai Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri, Disindir Pesulap Merah: Makan Tuh

Ia pernah mewakili Jawa Timur dalam ajang Liga Dangdut Indonesia yang tayang di Indosiar.

Umi Yuni menjadi finalis LIDA pada 2018. Kala itu langkahnya berhenti di babak 15 besar.

Terbilang masih muda, perempuan bersuara merdu ini lahir pada 14 November 1997.

Dinikahi Gus Samsudin pada 2021 lalu, Keduanya telah dikaruniai seorang putra.

Jika dulu Umi Yuni tampil dengan memperlihatkan rambut, maka kini ia terlihat selalu mengenakan hijab dan busana yang tertutup.

Yuni pernah mengatakan bahwa dirinya pertama kali bertemu Gus Samsudin ketika tengah manggung.

Sejak itu, Yuni dan Gus Samsudin saling terikat dan akhirnya pedangdut ini rela menjadi istri kedua.

Sejak dinikahi Gus Samsudin, Yuni terlihat menikmati kehidupannya sebagai ibu rumah tangga.

Yuni sering memamerkan kemesraannya dengan sang suami di media sosial.

Baca juga: Nasib Apes 2 Kru Youtube Gus Samsudin Usai Konten Bertukar Istri Langgar UU ITE, Terancam Ditahan

Sementara itu, Gus Samsudin saat ini tengah disorot lantaran kontennya terkait bertukar istri.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Gus Samsudin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno mendesak Tim Siber Polda Jatim tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum atas viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Selain menangkap Pengasuh Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar Jatim itu, ia berharap polisi juga menangkap pihak yang memotong dan mengunggah video di medsos.

Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Gus Samsudin berdurasi sekitar 30 menit.

Skenario dalam video tersebut dirancang sendiri oleh Gus Samsudin dan bertujuan untuk menjadi hiburan para pengikutnya.

Namun, akhirnya menimbulkan permasalahan. Belakangan diketahui bermula saat muncul penggalan video dari video utuh milik Gus Samsudin, yang menimbulkan persepsi keliru soal pemahaman agama terkait konteks pernikahan.

"Tentu penegakan hukum tidak hanya berhenti dari sini. Kalau memang pihak lain yang menyebarkan itu; justru yang membuat gaduh itu, adalah video orang-6orang yang penyebar itu, tentu mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Betul (polisi harus menangkap mereka juga)," ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Terungkap Motif Gus Samsudin Bikin Video Tukar Istri Sampai Dihujat, Buru Satu Hal Demi Popularitas

Selain itu, Supriarno menegaskan, kliennya telah berusaha melakukan itikad baik setelah penggalan video tersebut viral dan menimbulkan kegaduhan di dunia maya.

Yakni, mulai dari menghapus konten asli dari akun channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Termasuk memberikan keterangan penjelasan mengenai keaslian video tersebut, atau klarifikasi secara terbuka seraya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Bahkan upaya untuk men-takedown atau menghapus konten video utuh tersebut, seraya memberikan klarifikasi permohonan maaf secara terbuka itu, dilakukan Gus Samsudin selama menjalani pemeriksaan awal oleh pihak Satreskrim Polres Blitar.

"Awalnya lidik di Polres Blitar. Jadi saat muncul kegaduhan di masyarakat. Langsung di takedown. Lalu tindakan kepolisian. Itu sudah tidak ada video yang beredar dari akun Gus Samsudin," terangnya.

Di lain sisi, Supriarno mengungkapkan, dalam kasus tersebut sebenarnya sudah ada tiga orang tersangka.

Selain Gus Samsudin, kedua orang tersangka lain, merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut.

Yakni, sosok berinisial FE, kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut.

Baca juga: Keluarga Cari Nafkah dari Warkop, Mahasiswi Blitar Ini Bisa Lulus Cumlaude Tanpa Skripsi di UMM

Kemudian, sosok FI, yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

"Ada kameramen, dan petugas admin yang upload. Iya ada 2 lainnya. Kameramen berinisial FE, dan uploader berinisial FI," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, pihaknya masih berfokus pada penyelidikan atas konten yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Pasalnya, konten tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kita sekarang masih fokus pada saudara Samsudin yang membuat dan teman temannya atau rekannya yang membantu dia dalam membuat video tersebut. Dan melakukan upload di medsos. Sehingga membuat keonaran ditengah masyarakat," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai, proses klarifikasi yang dibuat Gus Samsudin yang sempat menyebutkan, konten video tersebut merusak fiksi dan ditujukan untuk hiburan semata.

Charles menjelaskan, kendati konten video yang dibuat oleh konten kreator bersifat fiksi. Namun, jika melanggar ketentuan norma, kesusilaan, keyakinan masyarakat, dan atau menimbulkan kegaduhan masyarakat. Maka si konten kreator wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: Nasib Komedian Usai Kena Tipu Guru Spiritualnya, Kini Pasrah Jual Rumah dan Kehilangan Kerjaan

"Meskipun itu fiksi, atau skenario sandiwara, tapi dalam UU diatur, (yang dibuat Gus Samsudin) tidak bisa dilakukan, karena dapat membuat kegaduhan di masyarakat. Jadi yang diatur dalam UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3," katanya.

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Bahkan, lanjut Charles, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kami ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved