Pilpres 2024

Biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang Ditetapkan Bersalah Oleh Bawaslu, Cuma Kena Teguran

Inilah biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu karena melanggar peraturan.

Editor: Akira Tandika
Instagram/zul.hasan
Zulkifli Hasan ditetapkan bersalah oleh Bawaslu karena langgar peraturan. 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan yang diputuskan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu karena melanggar peraturan.

Akibat melakukan kampanye tanpa pengajuan cuti, Zulkifli Hasan ditetapkan bersalah oleh Bawaslu karena telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye.

Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.

"Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," tutupnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Putri Zulkifli Hasan yang Viral Dikira Akad Nikah dengan Verrel Bramasta

Baca juga: Beber Keberhasilan Era Jokowi, Ketum PAN Zulkifli Hasan Sebut Jualan Prabowo-Gibran Lebih Mudah

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca juga: Daftar Menteri dan Wamen Presiden Jokowi yang Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran, Ada Zulkifli Hasan

Baca juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Ajak Warga Malang Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melakukan swafoto bersama para kader partai saat acara konsolidasi PAN di GOR Ken Arok, Kota Malang, Sabtu (6/1/2024).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan melakukan swafoto bersama para kader partai saat acara konsolidasi PAN di GOR Ken Arok, Kota Malang, Sabtu (6/1/2024). (SURYA.CO.ID/Purwanto)

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Totok mengatakan, persetujuan izin cuti tersebut tertulis untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved