Ramadhan 2024

Besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Lebih Besar dari 2023, Ini Bocorannya

Besaran THR 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan akan lebih besar dari tahun 2023. Ini bocorannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Shutterstock.com/Arif Budi C via Kompas.com
Ilustrasi THR. 

SURYA.CO.ID - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan akan lebih besar dari tahun 2023. 

Hal ini melihat adanya kenaikan gaji PNS 2024, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. 

"Kemenpan RB sedang menyiapkan apa namanya rencana yang nanti akan menjadi keputusan terkait dengan THR."

"Nanti Insya Allah ketika pada waktunya bersama Menkeu nanti sudah ditandatangani oleh Pak Presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas di Istana Negara, dikutip dari rilisnya, Selasa (27/2/2024).

Kendati begitu, belum diketahui apakah THR 2024 PNS, TNI, Polri, pensiunan akan cair 100 persen seperti sebelum pandemi Covid-19. 

Anas hanya memastikan bahwa pembagiannya tidak akan mundur. Jika mundur, tidak akan terlalu lama.

"Enggak, paling kalau mundur juga hanya sekian hari saja," kata Azwar.

Sementara Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi menyampaikan, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS akan diatur melalui Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

"Sampai saat ini kedua regulasi tersebut belum keluar," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Adapun mengenai besaran gaji ke-13 dan THR, Nanang mengatakan, nominalnya juga akan ditentukan mengacu pada dua regulasi tersebut.

Akan tetapi, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI Polri dan Pensiunan.

Kompas.com telah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo untuk menanyakan progres Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada tanggapan dari Prastowo.

Diketahui pada 2023, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun besaran gaji PNS 2024, TNI, Polri setelah naik 8 persen, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved