Pemilu 2024
Nasib Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang Kalah Suara dari La Nyalla dan Kondang di DPD, Lapor Bawaslu
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo kalah suara dari La Nyalla Mattalitti dan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon DPD RI. Ini langkahnya!
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Inilah sosok Agus Rahardjo, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah pemilihan Jawa Timur.
Update hitung suara pemilu DPD yang dikutip dari real count KPU pada Kamis (29/2/2024) terungkap, posisi Agus Rahardjo masih berada di urutan, dibawa caleh La Nyalla Mattalitti, Kondang Kusumaning Ayu dan Lia Istifhama.
La Nyalla Mattalitti meraih 2.106.805 suara atau 15.67 persen dari seluruh suara masuk.
Sementara Kondang kusumaning Ayu mendapat 1.895.933 suara (14,1 persen) dan Lia Istifhama 1.817.311 suara atau 13,51 persen.
Sedangkan Agus Rahardjo meraih 1.579.529 suara atau 11,75 persen.
Baca juga: Sosok Lia Istifhama Caleg DPD RI Saingan Kondang Kusumaning Ayu, Keponakan Khofifah dan Putri Tokoh
Hasil ini didapat di 96404 dari 120666 TPS yang ada di Jawa Timur, atau sudah mencapai 79.89 persen.
Terbaru, mantan Ketua KPK Periode 2015-2019 ini pun mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Padahal, hasil hitung ditingkat TPS Agus memperoleh suara dengan bukti salinan C1.
Namun, Agus menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol.
Agus bersama timnya datang ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024) kemarin sore.
Namun, lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali di Rabu (28/2/2024) siang.
"Kami ambil sampling tiga desa di Sampang," kata Agus kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Rabu.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, salah satu sampling yang dibawa adalah di Desa Banyuanyar Kecamatan Sampang.
Secara umum, dari hasil sampling yang dilakukan tersebut, berdasarkan dokumen C1 seluruh calon mendapat suara.
Namun, begitu hasil rekapitulasi kecamatan hanya tiga calon yang mendapat suara. Sisanya, termasuk suara Agus disebut menjadi nol.
Agus belum merinci lebih detail jumlah akumulatif suara yang hilang. Dia hanya menegaskan, bahwa hal ini harus diseriusi.
"Yang parah, suara yang tidak sah itu dianggap sah. Apa itu tidak merupakan tindak pidana, kami juga laporkan itu. Kami minta Bawaslu tolonglah diteliti, masak tiap pemilu tidak ada perbaikan," kata pria kelahiran Magetan tersebut.
Tim Kuasa Hukum Agus Rahardjo, Suryono Pane menjelaskan, temuan ini seharusnya sudah memuat bukti adanya ketidaksinkronan hasil di TPS dengan dokumen hasil rekapitulasi suara.
"Mumpung ini masih proses rekapitulasi kecamatan, belum di kabupaten, maka harus dilakukan penelusuran," katanya saat dikonfirmasi terpisah.
Dugaan pelanggaran administratif lain yang juga dilaporkan, adalah para saksi di sejumlah kecamatan lain belum menerima salinan dokumen hasil seusai proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Padahal secara ketentuan, para saksi harusnya juga menerima salinan dokumen tersebut.
"Tapi hingga kami melaporkan ke Bawaslu, itu belum diberikan," jelasnya.
Suryono mengungkapkan, melalui laporan tersebut pihaknya berharap agar Bawaslu Jatim turun tangan melihat hasil pengawasan hingga tingkat bawah. Sebab, Badan Pengawas Pemilu punya jajaran hingga tingkat TPS.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan Agus Rahardjo.
"Tim Calon Anggota DPD atas nama Pak Agus Rahardjo telah melaporkan tadi siang pada jam kerja," kata Komisioner yang akrab disapa Sisin itu.
Sosok Agus Rahardjo

Melansir dari Wikipedia, Agus Rahardjo lahir 1 Agustus 1956.
Ia adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia periode 2015-2019.
Pengangkatan pimpinan KPK didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 133/P/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa bakti 2015–2019.
Dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015, Agus Rahardjo resmi menjadi insinyur Indonesia pertama yang memimpin lembaga penegakan hukum tanpa latar belakang pendidikan tinggi formal hukum dan pengalaman karier di lembaga penegakan hukum sekaligus sepanjang sejarah Republik Indonesia.
Agus Rahardjo adalah orang pertama yang menjabat Ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum.
Ia termasuk satu di antara 50 orang yang khusus dihubungi panitia seleksi (pansel) untuk mendaftar menjadi komisioner periode 2015–2019.
Dalam voting yang diikuti sebanyak 54 Anggota Komisi III DPR RI, Agus Rahardjo mendapatkan perolehan suara sebanyak 53 suara, Basaria Pandjaitan, sebanyak 51 suara, Alexander Marwata, sebanyak 46 suara, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang masing-masing mendapatkan sebanyak 37 suara.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmon Junaedi Mahesa mengatakan terpilihnya Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK didasari alasan sensitivitas masyarakat.
Ia menganggap Agus, yang seorang muslim, akan lebih menenangkan masyarakat jika menjadi Ketua KPK.
Pertimbangan ini, menurut dia, berdasarkan hanya ada dua muslim, yaitu Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif di antara lima capim yang terpilih.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, mengatakan Agus Rahardjo terpilih karena pengalamannya dan juga memiliki konsep yang jelas dalam memberantas korupsi.
Pada 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terpilih periode 2015-2019.
18 Desember 2015, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan hasil penetapan pemilihan lima komisioner KPK.
Pemilihan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK RI mengundang pendapat beragam.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama memberi penilaian positif.
Pada sisi lain aktivis lembaga masyarakat memandang negatif. Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut 'masa depan pemberantasan korupsi bakal semakin suram'.[7]
Usai dilantik 21 Desember 2015, pemimpin KPK diberi pesan khusus oleh Presiden Joko Widodo, "Titip negara ini."
Saat ditanya mengenai perasaannya terpilih menjadi Ketua KPK selepas mengucapkan sumpah, Agus menjawabnya dengan singkat, "Innalillahi wainna ilaihi rajiun...." Ucapan dalam bahasa Arab itu merupakan potongan dari surat Al-Baqarah dalam Al-Quran yang artinya: "Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali.
Kesaksiannya tentang Jokowi
Pakar Hukum Tata negara, Prof Denny Indrayana menyoroti kesaksian Agus Rahardjo kepada Rosi Silalahi di KompasTV pada Kamis (30/11/2023) malam,
Agus mengungkapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) marah besar.
Jokowi bahkan membentaknya dan meminta KPK segera menghentikan kasus korupsi megaproyek E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Alasan Jokowi meminta KPK menghentikan kasus tersebut karena Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, yang menjadi mitra koalisi pemerintah.
Kesaksian Agus Rahardjo pun mengejutkan publik.
Beragam tanggapan disampaikan masyarakat, terlebih soal kesaksian Agus Rahardjo yang menolak permintaan Jokowi ketika itu.
Kasus korupsi yang menjerat Setnov pun terus didalami KPK.
Namun, pasca penolakan tersebut, DPR RI dan pemerintah langsung kompak merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019.
Melalui revisi tersebut, KPK yang semula independen diubah menjadi di bawah kendali Presiden.
Denny Indrayana menilai ada dua kemungkinan dalam fenomena tersebut, yakni Agus Rahardjo yang berbohong atau sebaliknya, Jokowi yang berbohong.
Namun apabila melihat rekam jejak digital, dirinya meyakini Jokowi yang melakukan kebohongan.
"Presiden Jokowi berbohong? Atau Agus Rahardjo yang berbohong? Melihat rekam jejak, saya lebih yakin dengan Agus Rahardjo," tulis Denny Indrayana lewat status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (5/12/2023).
Keyakinannya beralasan, sebab Jokowi dinilainya terlalu sering berdusta dan bermain kata-kata.
Jokowi yang semula berjanji akan menguatkan KPK, ternyata melemahkan KPK.
Tak hanya itu, Jokowi yang semula berjanji tak akan cawe-cawe pilpres untuk kepentingan bangsa, ternyata memaksakan Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres lewat Putusan mantan Ketua MK Anwar Usman.
"Jokowi menyatakan tidak ada pertemuan dengan Agus dalam catatan agenda acara. Cara ngeles itu saja sudah sangat meragukan, memalukan. Apalagi, Pratikno hanya mengatakan: lupa. Harusnya Beliau lebih jujur, melawan lupa," ungkap Denny Indrayana.
"Sejak lama Presiden Jokowi memang wajib dimakzulkan, supaya tidak terlalu banyak drama Korea, yang merusak moralitas konstitusi bangsa Indonesia! Beranikah DPR memulai hak bertanya atau penyelidikan terhadap Jo-Kawe?" tanyanya.
Agus Rahardjo
La Nyalla Mattalitti
Kondang Kusumaning Ayu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
caleg DPD viral
DPD RI Dapil Jatim
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.