Sabtu, 25 April 2026

Berita Malang Raya

Pemilu 2024, KPU Kota Malang Tunggu Rekapitulasi Dua Dapil

Dua Daerah Pemilihan di Kota Malang masih belum merampungkan laporan akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto/benni indo
Foto Ilustrasi, Sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK), Saksi Partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 (kiri) dan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas (kanan). 

SURYA.CO.ID, MALANG – Dua Daerah Pemilihan di Kota Malang masih belum merampungkan laporan akhir ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (28/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Dua Dapil tersebut terdiri atas Dapil 3 Kedungkandang dan Dapil 5 Lowokwaru.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, rekapitulasi sedang berlangsung di Dapil 3 Kedungkandang.

Sedangkan di Dapil 5 Lowokwaru, panitia tingkat kecamatan telah merampungkan rapat pleno.

“Klojen sudah dua hari yang lalu, Sukun dan Blimbing baru kemarin. Pleno penetapan sudah di Lowokwaru, tetapi administrasinya belum sehingga belum diserahkan rekapitulasinya,” ujar Aminah, Rabu (28/2/2024).

Dapil Lowokwaru diperkirakan akan menyerahkan laporan administrasi dalam waktu dekat.

Berbeda dengan Dapil 3 Kedungkandang yang masih dalam tahapan rekapitulasi.

Aminah memperkirakan, selama dua hari ke depan, laporan dari dapil 3 Kedungkandang bisa masuk ke KPU Kota Malang.

“Yang sedang berjalan hari ini adalah Kedungkandang, Dapil 3, karena paling banyak penduduknya dan kursi yang disediakan juga banyak. Ini sedang dikerjakan dan mau selesai, mungkin hari ini sampai besok kami tunggu,” paparnya.

Aminah juga mengatakan bahwa di Dapil 3 Kedungkandang terdapat informasi perselisihan suara dari para calon legislatif.

Menurut Aminah, peristiwa itu sudah biasa terjadi dan bisa diselesaikan dengan membuka kembali dokumen C, hasil penghitungan suara di tingkat TPS.

“Perselisihan itu biasa, kemarin di Blimbing juga ada. Itu nanti ada mekanisme pleno yang diselesaikan. Kalau ada ketidak cocokan terkait data di Sirekap atau dengan salinan yang dipegang, bisa membuka dokumen C dari TPS, itu bisa dilakukan selama belum ditetapkan,” kata Aminah.

Sepanjang pelaksanaan Pemilu di Kota Malang, mulai dari pra hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan, Aminah menyebut tidak ada kendala berarti.

Semua telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disusun.

Meskipun KPU Kota Malang telah melaksanakan PSU di tiga TPS, namun rencana penghitungan dan rekap masih dalam jadwal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved