Mantan KASAD Banting Setir Jualan Bakso dan Soto di Cimahi, Padahal Segini Uang Pensiunannya

Mantan KASAD jadi sorotan usai banting setir jualan bakso dan soto di Cimahi. Padahal dapat uang pensiunan segini.

kolase Tribunnews
Kolase foto mantan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman yang Banting Setir Jualan Bakso dan Soto di Cimahi. 

Bakso dan Soto Mang Uka ini berbeda dari yang lain karena banyak topping dan menu yang disajikan sehingga para pencinta bakso dan soto bisa memiliki banyak pilihan saat masuk ke gerai bakso tersebut.

"Bakso di sini ada tetelan, tulang muda, babat jeroan, paru, kikil, daging, dan bakso goreng yang istimewa. Pokoknya terjangkau, harga paling mahal itu Rp 35.000," katanya.

Uang Pensiunan

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih berjualan Bakso, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Lantas, berapa besaran uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Diketahui bahwa besaran gaji pensiunan TNI terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Baca juga: Dulu Pernah Sopiri Jokowi, Penampilan Crazy Rich Kalsel Ini Disorot saat Beli Pesawat Rp 1,2 T

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pensiun TNI ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan lama masa mengabdi. Selain itu besaran gaji pensiun ini juga dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaan.

Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Karena Dudung Abdurachman pensiun dalam keadaan normal alias tidak memiliki cacat, ia mendapat besaran gaji pensiun normal. Berikut daftar besaran gaji pensiunan normal TNI:

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.775.000 - Rp 2.398.300

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan II): Rp 1.775.000 - Rp 3.266.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.872.400

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.775.000 - Rp 3.932.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.775.000 - Rp 4.804.200

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved