Berita Bangkalan
2 Tersangka Joki Motor Balap Liar Dilimpahkan ke Kejaksaan Bangkalan, Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara
Satlantas Polres Bangkalan kini tidak lagi menerapkan pendekatan persuasif, melainkan tindakan tegas melalui penerapan pasal ini
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Para pelaku balap liar, khususnya para joki harus berpikir ulang untuk beraksi.
Pasalnya, Satlantas Polres Bangkalan kini tidak lagi menerapkan pendekatan persuasif, melainkan tindakan tegas melalui penerapan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta’, begitulah bunyi rumusan pasal tersebut.
Penerapan sanksi pidana 1 tahun penjara untuk pertama kalinya di Bangkalan jatuh kepada dua joki motor balap liar berinisial KU (23), warga Desa Telok, Kecamatan Galis dan AIS (23), warga Desa/Kecamatan Sepulu.
Kedua joki tersangka balap motor liar itu dilimpahkan ke kejaksaan oleh Satlantas Polres Bangkalan berikut berkas dan barang bukti berupa dua unit motor; Honda GL dan Suzuki Satria FU yang digunakan saat balapan liar, Selasa (272/2024).
“Saya melihat di sini perlu adanya efek jera. Jadi kalau penanganan balap liar seperti biasa, hanya diamankan, ditilang, dan pembinaan menurut saya kurang efektif karena faktanya sampai sekarang masih ada,” tegas Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada didampingi KBO Lalu Lintas Ipda Nur Cahyo di kantor kejari setempat.
Kedua joki motor balap liar itu tertangkap basah berada di atas motor ketika personel gabungan Polres Bangkalan menggulung kegiatan balap liar di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan pada 10 Desember 2023 menjelang waktu Subuh.
Dari kegiatan pembubaran dan penangkapan itu, total sebanyak 12 orang digelandang ke Polres Bangkalan berikut 30 unit sepeda motor beragam jenis. Belasan orang itu diminta duduk di lintasan uji praktek SIM.
Grandika menjelaskan, fenomena balap liar yang ada di Bangkalan khususnya terbilang sangat berbeda dengan daerah lain karena cukup sering dilakukan dengan cara yang unik.
Padahal, pihak kepolisian kerap menggelar patroli terutama pada waktu weekend mulai Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu pagi hingga malam.
Uniknya, lanjut Alumnus Akpol 2012 itu, para pelaku balap liar seolah mengetahui jam patroli, menunggu sampai pihak kepolisian lelah usai berkeliling menggelar patroli.
Aksi balap liar baru dilakukan ketika dirasa jalanan mulai sepi dari sorotan polisi.
“Mereka menunggu kami gak ada, kucing-kucingan terus. Barulah di waktu Subuh balapan, bersamaan dengan masyarakat yang mau ke pasar. Kalau dibiarkan begini terus tidak akan ada penyelesaian. Karena itu kami memutuskan untuk menangkap, hasil pemeriksaan mengerucut kepada dua orang sebagai tersangka, selaku joki,” pungkas Grandika.
AKP Grandika Indera Waspada
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Polres Bangkalan
balap liar
Kabupaten Bangkalan
joki motor
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.