Berita Tulungagung

Terindikasi Kampanye Prabowo-Gibran, Kades Kradinan Tulungagung Ini Lepas dari Jerat Pidana Pemilu

Kades Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo terindikasi melakukan kampanye untuk pasangan Prabowo-Gibran

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Kades Kradinan, Eko Sujarwo saat diklarifikasi Bawaslu Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo lepas dari jerat pidana kampanye.

Sebelumnya, Eko terindikasi melakukan kampanye untuk pasangan Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyatakan, Eko tidak terbukti melakukan kesalahan.

"Kesimpulannya memang belum memenuhi unsur pidana Pemilu," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito, Senin (26/2/2024).

Pungki memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian pada Kamis (22/2/2024) kemarin.

Kajian ini, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu.

Hasilnya kemudian diplenokan untuk menarik kesimpulan, kemungkinan ada tidaknya pelanggaran pidana kampanye.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi yang ada di lokasi," sambung Pungki.

Lokasi dugaan kampanye itu ada di sebuah warung kopi di luar Desa Kradinan.

Acara itu bersifat spontan dan tidak ada yang mengorganisasi.

Demikian juga kaus Prabowo-Gibran yang dikenakan Eko juga bukan miliknya sendiri.

"Kaus itu milik orang lain yang diberikan ke dia saat itu. Orang-orang yang terekam juga mereka yang biasa ngopi di warkop tersebut," ungkap Pungki.

Eko juga tidak mempengaruhi orang lain untuk mencoblos calon tertentu.

Sikap Kades juga dinilai tidak memenuhi unsur pasal 490 Undang-undang Pemilu, karena tidak merugikan atau menguntungkan calon tertentu.

Kesimpulan ini telah disampaikan Bawaslu secara resmi ke yang bersangkutan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved