Pemilu 2024

Diduga Tidak Dukung Pencalegan Istrinya, Kades di Situbondo Langsung Pecat 2 Kepala RT

ia awalnya tidak mengetahui permasalahannya namun ia menduga pemecatannya karena terkait pemilihan anggota legislatif.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Astun, salah satu Ketua RT di Situbondo menunjukkan surat pemecatan dari kepala desanya. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Seruan agar perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu, masih sekadar slogan. Justru karena diduga bersikap netral, dua orang ketua RT di Dusun Meraan Timur, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, mendapat surat pemecatan.

Pemecatan itu dialami di RW 3, masing-masing pada Ketua RT 3 dan Ketua RT 4, yang diputuskan oleh Kepala Desa (Kades) Sumberpinang, Ahkmad Rasidi.

Dari keterangan salah satu ketua RT, Astun kepada SURYA, Senin (26/2/2024), kades memecatnya karena diduga tidak mendukung pencalegan istrinya, Nur Fatila dalam Pemilu yang digelar pada 14 Pebruari 2024 lalu.

Nur Fatila yang juga istri sang kades, maju sebagai caleg dari salah satu partai untuk merebut kursi DPRD Situbondo di daerah pemilihan (Dapil) 6.

Astun mengatakan, ia awalnya tidak mengetahui permasalahannya namun ia menduga pemecatannya karena terkait pemilihan anggota legislatif. "Yang dipecat itu, hanya Ketua RT 3 dan 4," ujar Astun saat ditemui di rumahnya, Senin (26/2/2024).

Astun juga mengaku bingung karena merasa tidak ada masalah tetapi mendadak dipecat. Ia hanya mengakui, kades menyampaikan permintaan kepada semua ketua RT agar mendukung Nur Fatila sebagai caleg DPRD.

Meski menyanggupi, tambah Atun, ia menolak kalau harus memberikan sejumlah uang saat menyampaikan kepada warganya agar mendukung istri kades. "Memilih atau tidak, itu hak warga dan bukan hak RT. Tidak tahunya setelah pemilihan saya malah diberhentikan," sesalnya.

Yang membuat Astun heran, justru warga yang memberitahu pemecatannya sebagai ketua RT karena ada laporan dari pihak desa. "Dan tahu-tahu saya dikirimi surat pemberhentian yang ditandatangani kades tertanggal 18 Pebruari 2024," jelasnya.

Meski begitu, Aston menolak pemberhentian itu karena alasannya tidak jelas dan ia tidak merasa mengundurkan diri sebagai ketua RT. "Saya tidak merasa mundur dan tidak tahu ada surat pemecatan ini. Tetapi sanggup atau tidak sanggup, saya terima keputusan desa ini," tegasnya.

Sementara Kades Sumberpinang, Akhmad Rasidi saat dihubungi terkait pemecatan dua ketua RT itu berdalih semua bukan disebabkan soal dukung mendukung.

Ia tidak menjelaskan apakah pernah mengumpulkan semua ketua RT agar mendukung pencalegan istrinya. "Karena ada aturan perangkat dan kades harus netral," kilahnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved