Beda Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi yang Diterapkan Per 1 Maret 2024, Simak Rinciannya

PT Perusahaan Tenaga Listrik Negara atau PLN secara resmi telah menetapkan tarif listrik, yang akan berlaku per 1 Maret 2024 mendatang.

Editor: Akira Tandika
Shutterstock via Kompas.com
Tarif listri PLN terbaru 2024 

SURYA.CO.ID - PT Perusahaan Tenaga Listrik Negara atau PLN secara resmi telah menetapkan tarif listrik, yang akan berlaku per 1 Maret 2024 mendatang.

Tarif listrik PLN ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang subsidi atau non-subsidi.

Mengenai tarif listrik PLN terbaru, sebetulnya tidak ada perubahan harga untuk 13 golongan non-subsidi.

Namun, untuk pelanggan non-subsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan, yang dikenal dengan tarif adjustment.

Pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024 telah dilakukan pada Desember 2023.

Baca juga: Target Capai 1,5 Juta Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Pemasaran Bersama Unit PLN se-Jatim

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Parada Hutajul, keputusan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil bertujuan untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, dan tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman, Rabu (27/12/2023) lalu.

Tarif Listrik per kWh Maret 2024

1. Tarif Listrik Maret 2024 Non Subsidi

Dilansir dari laman resmi PLN, Jumat (24/2/2024) tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2024 sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

2. Tarif Listrik Maret 2024 Subsidi

Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2024 sebagai berikut:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Cara Cek Tagihan Listrik PLN 2024

1. Cek Tagihan Listrik via Website PLN

  • Buka browser di HP atau komputer Anda.
  • Kunjungi website resmi PLN: https://layanan.pln.co.id.
  • Klik pada opsi "Masuk".
  • Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang" dan ikuti langkah pendaftaran dengan mengisi data yang diminta.
  • Setelah berhasil mendaftar dan masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik.
  • Layar akan menampilkan informasi tagihan listrik PLN yang harus dibayar.

2. Cek Tagihan Listrik via SMS

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved