Pilpres 2024
Akhirnya Mahfud MD dan Yusril Sependapat Soal Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Ini Kata Pengamat
Mahfud MD akhirnya memiliki pemikiran serupa dengan ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait wacana hak angket DPR untuk memeriksa kecurangan pem
SURYA.co.id - Mahfud MD akhirnya memiliki pemikiran serupa dengan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait wacana hak angket DPR untuk memeriksa kecurangan pemilu 2024.
Mahfud MD yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 menegaskan bahwa hak angket ini tidak akan mengubah hasil pemilu.
Dijelaskan Mahfud, hak angket itu urusan DPR dan partai politik.
Dan pihak yang bisa diangket adalah pemerintah menyangkut terkait kebijakan-kebijakannya.
"Bukan hasil pemilunya. Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
Baca juga: Beda Ganjar dan Mahfud MD Soal Hak Angket Kecurangan Pilpres, Bendahara Nasdem: Tak Ditentukan Anies
"Tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri," tegas Mahfud MD ditemui di Sleman, Yogyakarta seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (26/2/2024).
Diuraikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, hak angket menurut konstitusi adalah hak yang dipunyai DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan dan penyelidikan dalam cara tertentu terhadap kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah ini bisa berupa penggunaan anggaran dan wewenang-wewenang.
Bahwa dalam hal ini ada kaitannya dengan KPU, menurut Mahfud hal itu masalah lain, karena KPU dan bawaslu tidak bisa diangket.
"Yang bisa diangket itu pemerintah. Kalau ada kaitan pemilu, boleh. Kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa pemerintah. Tinggal politiknya aja. Kalau bolehnya, sangat-sangat boleh," tegasnya.
Mahfud tidak sepakat dengan wacana yang menyebut bahwa hak angket tidak cocok untuk pemilu.
"Siapa bilang gak cocok. Bukan pemilunya, tapi kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu," katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak akan ikut campur masalah itu karena menjadi wewenang sepenuhnya DPR dan partai politik.
"Saya gak ikut disitu. Karena saya tidak punya wewenang untuk itu.
Tapi kalau saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," pungkasnya.
Pandangan Mahfud ini serupa yang disampaikan Yusril.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.
Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.
Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Maka, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Ganjar juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar.
Kendati begitu, Ganjar menyadari paslon nomor 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Maka, mereka membutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," jelas Ganjar.
Bisa Menentukan Posisi Jokowi
Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memberikan tanggapannya terkait adanya wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dedi menilai, wacana hak angket yang awalnya diusulkan oleh capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo ini tak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Justru hak angket ini akan berpengaruh pada nasib kepemimpinan Presiden Jokowi.
Menurut Dedi, hak angket ini akan menentukan apakah Presiden Jokowi turun dari jabatannya sebagai presiden dengan terhormat atau tidak.
"Hak angket hanya akan mempengaruhi nasib kepemimpinan Presiden Jokowi."
"Apakah ia turun tahta dengan terhormat atau tidak," kata Dedi, dilansir WartakotaLive.com, Senin (26/2/2024).
Dedi menjelaskan, hak angket yang sedang diwacanakan saat ini merupakan hak atas penelusuran keterlibatan presiden pada Pemilu, utamanya terkait kebijakan pemerintah.
Nantinya akan dilihat apakah kebijakan pemerintah memiliki potensi penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi proses Pemilu atau tidak.
"Apakah kebijakan itu punya potensi penyalahgunaan kewenangan dan mempengaruhi proses Pemilu atau tidak," ujar Dedi.
Kemudian, jika ditemukan presiden melanggar Undang-undang, maka itu bisa menjadi jalan untuk upaya pemakzulan presiden.
"Jika terbukti presiden ikut campur dalam pengaturan Pemilu sebagaimana dilarang UU, maka presiden potensial termakzulkan," ucap Dedi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hak Angket Dinilai Tak Pengaruhi Hasil Pemilu, tapi Tentukan Nasib Jokowi Turun Terhormat atau Tidak
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Hak Angket
Mahfud MD
Yusril Ihza Mahendra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Hukum Tata Negara
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.