Pilpres 2024
Benarkah Hak Angket Kecurangan Pilpres Picu Perpecahan? 5 Tokoh Beda Sikap, Eks Sekjen PKB: Sia-sia
Wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terus bergulir. Benarkah akan timbulkan perpecahan
SURYA.co.id - Wacana penggunaan hak angket untuk memproses dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang diinisiasi calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo terus bergulir.
Banyak pihak mendukung hak angket kecurangan pemilu 2024 itu segera digulirkan di DPR RI, namun tidak sedikit yang menentangnya.
Dari sebagian pihak yang menentang hak angket kecurangan pemilu itu mengkhawatirkan timbulnya perpecahan di masyarakat.
Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Benarkah hak angket kecurangan pemilu akan menimbulkan perpecahan?
Baca juga: Sosok Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Kecurangan Pilpres Hanya Gertak Politik, Ganjar Tak Terima
Berikut pandangan sejumlah tokoh:
1. Eks Sekjen PKB: hanya menimbulkan kegaduhan
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menganggap langkah partainya mendukung pengajuan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah hal sia-sia.
Bagi dia, langkah itu hanya menimbulkan kegaduhan dan tak akan mengubah keputusan hasil Pemilu 2024.
“Tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia. Kontraproduktif, karena enggak bakalan, enggak ada connecting dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar Edy di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, PKB bisa menempuh langkah lain jika tidak puas dengan hasil pemilu, misalnya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, evaluasi soal penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan cara mengganti atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setelah hasil (pemilu) ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelenggaraannya itu ada, secara teknis membuka ruang untuk terjadi kecurangan-kecurangan,” papar dia.
Semestinya, kata dia, partai politik di DPR bergerak setelah semua tahapan penyelenggaraan pemilu berakhir.
Hak angket yang bakal diajukan dalam waktu dekat hanya akan mendegradasi semangat untuk mewujudkan pemilu damai.
“Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket,” imbuh dia.
2. Zarkasih Nur: akan memicu perpecahan

Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR untuk bijaksana dalam menghadapi hak angket kecurangan Pilpres 2024.
Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.
“Hak angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti, kami rasa tidak perlu sejauh itu hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Zarkasih mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan tentunya meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.
"Saya menyarankan kawan-kawan di DPR, harus teliti, jernih, jangan sampai terkoyak karena hak angket," pintanya.
Lebih lanjut, Zarkasih berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukan sikap ksatria.
Sementara itu, bagi yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.
"Jangan lupa bahwa kedudukan presiden dan wakil presiden pada akhirnya adalah kehendak Allah SWT,” pungkasnya.
3. Yusril: dapat membuat perselisihan
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait usulan hak angket dari capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Yusril yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara, menilai parpol atau pihak yang kalah dalam Pemilu 2024 tidak bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Karena, seharusnya pihak yang kalah menyelesaikan masalah kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam UUD NRI 1945, kata dia, juga telah tercantum aturan khusus terkait perselisihan hasil pemilu harus diselesailan melalui MK.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."
"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, Kamis (22/2/2024), dilansir WartakotaLive.com.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan, dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 disebutkan MK berwenang dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.
Dalam hal ini terkait Pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Yusril menilai para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Penyelesaian melalui MK ini bertujuan agar perselisihan hasil pemilu ini bisa segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan.
Sehingga, tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir."
"Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tuturnya.
Yusril menuturkan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
4. AS Hikam: penyelesaian paling elegan
Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, hak angket di DPR adalah jalan penyelesaian paling elegan dan legal dalam konteks demokrasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dalam pandangan Hikam, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga itu.
“Skeptisme itu ada. Tapi jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan,” ujar Hikam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh. Pertama, jalur elektoral dan yang kedua adalah hukum formal.
“Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat. Nah, kalau memang masyarakat sipil yang sekarang sudah melihatnya sebagai sesuatu keniscayaan, kemudian dari kalangan partai politik masih ada sakwasangka atau keraguan, dinamikanya akan menjadi semakin kompleks,” tuturnya.
Di sisi lain, apabila kalangan partai politik cenderung wait and see, dikhawatirkan akan terjadi perlombaan antara komunitas politik dan masyarakat sipil.
Pada prinsipnya, kata dia, hak angket adalah wajar, baik dari sudut pandang legalitas formal politik maupun etik.
“Saya tidak mengatakan seluruh masyarakat sipil sepakat ya. Tetapi mayoritas yang prodemokrasi, cenderung memastikan bahwa hak angket sebagai alternatif utama,” kata Hikam.
Hikam mengingatkan, bahwa secara teknis jalan yang akan ditempuh para pendukung hak angket tidak mudah, sebab ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
“Tanpa Partai NasDem, misalnya, berdasarkan persyaratan jumlah anggota yang mengajukan hak angket, belum dapat dipastikan cukup. Tetapi, pada akhirnya, langkah politik Pak Jokowi, termasuk pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai menteri ditambah pertemuan Pak Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, bisa dilihat sebagai upaya mengamankan posisi Pak Jokowi, di tengah bergulirnya penggunaan hak angket begitu kuat,” kata Hikam.
5. Jusuf Kalla: baik untuk kedua belah pihak

Wapres RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket tersebut baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat.
Menurut JK, dengan adanya hak angket dapat menjadi moment bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini.
Ada pun dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
Hal tersebut disampaikan JK usai menghadiri ujian promosi Doktor Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia,sabtu (24/02/2024)
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan”, ujar JK.
Lebih lanjut JK berpesan agar kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR.
Namun demikian JK juga mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada pemilu 2024 terutama pilpres.
“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya”, JK melanjutkan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Isu Hak Angket, JK: Kalau Tidak Ada Apa-Apa, Tak Usah Khawatir
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Ganjar Serukan Hak Angket
sekjen PKB
Jusuf Kalla
Ganjar Pranowo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.