Berita Surabaya

Pengembang Wajib Bikin Bozem Sebelum Bangun Perumahan di Surabaya, Sudah Diatur dalam Perda PSU

Salah satu upaya agar banjir tidak makin meluas di Surabaya, adalah dengan mewajibkan para pengembang membuat bozem sebelum membangun perumahan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Nuraini Faiq
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Banjir yang masih melanda di sebagian wilayah Kota Surabaya, harus segera diakhiri. Harus ada upaya bersama, agar banjir bisa teratasi.

Salah satu upaya agar banjir tidak makin meluas, adalah dengan mewajibkan para pengembang membuat bozem sebelum membangun perumahan.

Pengembang yang hendak membangun kompleks perumahan di setiap wilayah Surabaya, diwajibkan membangun bozem atau bendungan di lingkungannya, sebelum bangunan rumah berdiri.

"Bisa diintegrasikan dalam persyaratan perizinan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, Kamis (22/2/2024).

Dengan adanya danau atau kolam penampungan air, bisa mencegah banjir di perumahan dan lingkungan sekitarnya.

Kewajiban membangun bendungan kecil itu, sebenarnya sudah diatur dalam Perda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). Perda tersebut, sudah disahkan DPRD.

Kini, perda tersebut tinggal dilaksanakan, karena sudah mendapat penilaian dari Gubernur Jatim.

Baktiono menjelaskan, batasan penilaian tersebut saat diajukan selama 14 hari kerja. Jika belum ada koreksi, maka perda tersebut bisa diberlakukan.

Komisi C berkomitmen, untuk mencegah banjir dengan mengusulkan kewajiban membuat danau atau tempat penampungan air yang juga difungsikan sebagai resapan di perumahan.

Dalam perizinan baru terkait site plan, pengembang akan diizinkan, syaratnya sudah menyiapkan danau buatan.

Danau ini yang bisa mengatur dan merekayasa air untuk perumahan.
"Kalau untuk perumahan lama, pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pemkot yang membangun danau resapan. Air tidak langsung dibuang ke saluran," tandas Baktiono, politisi gaek PDIP.

Baktiono juga memberi gambaran, pengembang akan menguruk setiap lahan sebelum jadi perumahan. Biasanya ditinggikan 1-3 meter. Kalau hujan deras, sementara tak ada penampungan, akan banjir di lingkungan sekitar hingga permukiman warga.

Memang dibangunnya perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang. Namun, dampak lingkungan yang besar seperti banjir di permukiman sekitar perumahan harus dipikirkan.

Banyak laporan, sebelum ada perumahan tidak banjir. Ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan.

Lahan itu sebelumnya datar, ada sawah atau lahan kosong yang berfungsi untuk resapan air.

Agar tidak banjir, pengembang biasanya meninggikan lokasi. Namun begitu ada pembangunan oleh pengembang, daerah tersebut menjadi banjir.

Sikap Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat turun meninjau di titik banjir wilayah Surabaya Barat, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat turun meninjau di titik banjir wilayah Surabaya Barat, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun mengingatkan kepada seluruh pengembang perumahan, untuk memperhatikan keberadaan kolam penampungan air atau danau buatan di setiap perumahan.

Disebut, ini penting untuk mencegah banjir di wilayah sekitar saat terjadi hujan deras.

“Jadi, perumahan-perumahan saya sarankan untuk membuat kolam tampung air. Dengan begitu aliran air tidak langsung dibuang ke saluran dan sungai,” kata pria yang akrab disapa Cak Eri itu.

Dulu, pembangunan perumahan memang tidak mewajibkan pengembang membuat kolam tampung. Sebab, saat itu perumahan masih beberapa titik.

Begitu jumlah perumahan terus bertambah dengan menempati lahan, maka tanah resapan di Surabaya menjadi terus berkurang.

Begitu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya , Cak Eri mulai berpikir untuk mewajibkan setiap perumahan harus memiliki kolam tampung.
Danau ini memiliki manfaat besar untuk menahan laju air, sebelum dialirkan menuju sungai. Utamanya, saat turun hujan dengan intensitas tinggi.

Dia mencontohkan, seperti yang terjadi di kawasan Jalan Pakal Madya, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal. Begitu juga sejumlah wilayah lain.
Keberadaan perumahan harus diikuti dengan pembangunan kolam penampungan air di lingkungan mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved