Tampang Karyawan yang Lecehkan Pelajar Laki-laki di Gresik, Modus Ajak Main ke Kos

Polisi di Kabupaten Gresik, Jatim, meringkus seorang pria penyuka sesama jenis yang melakukan pelecehan terhadap pelajar SMA laki-laki.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
PENYUKA SESAMA JENIS - Tampang NT (21) saat dikeler ke rumah tahanan Mapolres Gresik, Selasa (9/9/2025). Dia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria penyuka sesama jenis yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMA laki-laki di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Identitas tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro. 

Peristiwa tersebut, bermula saat korban diundang ke tempat kos pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.

Korban yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. 

Ketika korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian korban dan memainkan alat kelamin.

Setelahnya, pelaku mengantarkan korban pulang.

​"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban (onani) jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (9/9/2025).

​Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

​Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. 

Hasil pemeriksaan, menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan dan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. 

Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut, mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

​"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," tegas AKP Abid.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved