Berita Bangkalan

Pria Bangkalan Ini Berdalih Cari Uang Untuk Obati Istri, Tetapi Bisa Kulakan Sabu Rp 35 Juta

polisi berpakaian preman dipimpin Kanit Reskoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz tidak menyia-nyiakan AL yang menjadi target.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya (kanan) didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Kokoh Hari berbicara dengan pengedar sabu 48,1 gram, Rabu (21/2/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Segudang alasan kerap terlontar dari para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seperti halnya pria berinisial AL (42), ia membulatkan tekad untuk berjualan sabu untuk kebutuhan biaya operasi isterinya yang sedang sakit.

Tidak tanggung-tanggung, AL yang merupakan warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang itu langsung kulakan sabu seberat 50 gram dari rekannya yang berada di Surabaya.

Dari fakta itu sudah tergambar bahwa alasan AL tidak masuk akal. Karena ia berdalih butuh uang untuk mengobati sakit istrinya, tetapi bisa kulakan sabu yang nilai transaksinya mencapai Rp 35 juta atau Rp 700.000 per gramnya.

Bukannya menghasilkan uang dari sabu yang dijualnya lagi, AL malah dijebloskan ke balik jeruji usai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan.

“Saat ini kami memburu pemasok sabu seberat 50 gram kepada tersangka AL. Ia (AL) mengambil langsung dari Surabaya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Rabu (21/2/2024).

Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, AL juga mengakui bahwa ia terpaksa berjualan atau menjadi pengedar sabu karena terlilit kebutuhan biaya operasi isterinya yang mengidap kanker.

“Mengakunya baru sekali jualan, namun yang bersangkutan merupakan target juga. Kami lakukan pengintaian dan pengejaran di jalan raya,” ungkap Febri didampingi Kokoh di hadapan para jurnalis.

Penangkapan terhadap AL terjadi saat berkendara melintasi Jalan Raya Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang. Sejumlah polisi berpakaian preman dipimpin Kanit Reskoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz tidak menyia-nyiakan AL yang sudah menjadi target.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, kami temukan barang bukti sabu 48,1 gram. Sementara 2 gram sabu sudah laku terjual, tersangka mengaku hasil penjualannya untuk pengobatan isteri dan biaya hidup,” terang Febri.

Apapun alasan yang dilontarkan AL, jeratan kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup menantinya. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved