Pemilu 2024

13 TPS di Gresik Harus Hitung Ulang, Setelah KPU Temukan Selisih Jumlah Pemilih dan Surat Suara

Dikatakan Habib, dasar penghitungan ulang adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
Suasana rekapitulasi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (20/2/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 kecamatan, Kabupaten Gresik, harus melakukan penghitungan ulang. Bawaslu Gresik merekomendasikan penghitungan ulang ini karena ada selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara sah dan tidak sah.

Rinciannya, di Kecamatan Ujungpangkah ada 5 TPS harus penghitungan ulang. Kecamatan Cerme ada 2 TPS, Kecamatan Panceng ada 2 TPS, Kecamatan Manyar 1 TPS, Kecamatan Kebomas 1 TPS, Kecamatan Balongpanggang 1 TPS dan Kecamatan Duduksampeyan 1 TPS.

Penghitungan ulang ini dilakukan untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI. Tidak ada catatan untuk penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman menjelaskan, banyak ditemukan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih. Contohnya ketika pengguna hak pilih mencoblos gambar partai dan caleg.

Seharusnya suara masuk ke caleg, tetapi malah dihitung masuk ke caleg dan masuk ke partai.

"Ini ada miss surat suara digunakan, sehingga penghitungan ulang lagi. Pemilih itu one man one vote. Jadi Pengguna hak pilih yang datang di TPS harus sama dengan surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan ada yang kategori sah dan tidak sah," kata Habib, Selasa (20/2/2024).

Dikatakan Habib, dasar penghitungan ulang adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tepatnya pada Pasal 47 huruf h.

Dan banyaknya penghitungan ulang di tingkat kecamatan berpotensi molornya jadwal rekapitulasi. Jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan ditarget tuntas pada 22 Februari 2024. "Pantauan di lapangan rata-rata mencapai 50 persen TPS tingkat kecamatan, KPU harus mengambil langkah-langkah strategis," tutup Habib. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved