Pemilu 2024
Tidak Bayar Honor Saksi, Caleg Perindo di Probolinggo Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Penasihat Hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya siap membawa ke ranah hukum
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Pelaporan terhadap calon wakil rakyat atau fungsionaris partai politik akibat bermasalah dalam pembayaran honor saksi, tampaknya bakal semakin banyak pasca Pemilu 2024.
Setelah kasus keterlambatan di Jember, hal yang sama terjadi di Kabupaten Probolinggo. Kali ini sejumlah warga melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Perindo ke polisi karena merasa tertipu lantaran honor tidak dicairkan setelah Pemilu selesai.
Beberapa warga yang melapor ke Polres Probolinggo itu berasal dari Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, yang menjadi saksi untuk caleg dari Partai Perindo selama pencoblosan, Rabu (14/2/2024) lalu.
Para saksi yang kecewa itu tidak mengadu ke KPU atau Bawaslu setempat, melainkan mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo untuk melapor, Minggu (18/2/2024). Dan yang dilaporkan adalah seorang caleg DPR RI dari Partai Perindo.
Namun karena menyangkut honor sebagai saksi, penyidik meminta mereka terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo.
Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo, Siti Maryam mengatakan, ia dijanjikan mendapat honor Rp 500.000 sebagai Kordes. Sementara saksi di Tempat Pemungutuan Suara (TPS) itu dijanjikan mendapat upah Rp 200.000 per orang.
"Akan tetapi honor tersebut hingga saat ini belum dibayar. Kami diberi empat amplop saja. Sedangkan, totalnya itu ada 15 orang termasuk saya. Jadi amplopnya saya kembalikan," kata Siti, Senin (19/2/2024).
Siti mengungkapkan, pihaknya sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). Karena itu sudah sepatutnya ia dan para saksi mendapat honor. "Kami sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Salah satu dari kami itu sedang hamil. Ada juga setelah kerja langsung sakit," terangnya.
Penasihat Hukum Siti Maryam dan para saksi, Alifi Prasetya Ningsih menyatakan pihaknya sudah siap membawa kasus ini ke ranah hukum. Alifi berpendapat, seharusnya honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.
"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan. Mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku," kata Alifi.
"Dan kami sudah mendatangi Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang Pemilu. Tapi ternyata tidak," tambahnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menegaskan bahwa pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam undang-undang Pemilu. Masalah honor saksi itu merupakan urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.
"Laporan ini tetap kami terima dan nanti disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Karena tidak masuk di undang-undang Pemilu, kami akan buatkan surat agar jika ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," tutupnya. *****
Polres Probolinggo
caleg DPR RI dari Perindo dilaporkan ke polisi
calon wakil rakyat terlambat bayar honor saksi
saksi laporkan caleg atas keterlambatan honor
Bawaslu Probolinggo
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.