Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Rekam Jejak Richard Eliezer yang Digugat Keluarga Brigadir J Padahal Baru Saja Bebas Bersyarat
Inilah Rekam Jejak Richard Eliezer atau Bharada E yang Digugat Keluarga Brigadir J Padahal Baru Saja Bebas Bersyarat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok dan rekam jejak Richard Eliezer atau Bharada E kembali jadi sorotan setelah keluarga Brigadir J melayangkan gugatan.
Bharada E ikut digugat padahal ia baru saja bebas bersyarat.
Diketahui, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa (13/2/2024).
Selain Ferdy Sambo, gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit.
Baca juga: Ingat Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J? Kini Digugat Rp 7,5 M, Jokowi Juga Kena Imbas
Padahal, Richard Eliezer baru saja bebas bersyarat pada Agustus 2023 lalu.
Lantas, seperti apa rekam jejak Richard Eliezer?
Melansir Kompas.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.
Richard Eliezer merupakan lulusan Akpol pada tahun 2019. Ia memiliki pangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.
Dikutip dari Tribunnews.com, karier Bharada E di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.
Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Selain itu, Bharada E juga merupakan salah satu instructur Vertical Rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi dan sebaliknya
Tak disangka, tugas Richard Eliezer sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat itu ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka, karena melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.