Pemilu 2024

KPU Kota Malang Belum Terima Surat Rekomendasi Resmi Pemungutan Suara Ulang

Aminah menyatakan, jika dokumen resmi PSU diterima, maka KPU Kota Malang akan sesegera mungkin mengambil keputusan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengaku telah mendengar informasi rekomendasi PSU secara non formal sejauh ini. 

Empat TPS yang dimaksud, yakni satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan tiga TPS lainnya berada di Kecamatan Lowokwaru.

Hasbi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini bisa jadi para pemilik suara yang melakukan coblosan ini ternyata tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ataupun DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Jadi bukan DPT, bukan DPTb dan bukan DPK, tapi dapat surat hak pilih. Nah ini yang jadi dugaan pelanggaran," ungkapnya.

Untuk proses selanjutnya, Bawaslu Kota Malang masih mengumpulkan seluruh hasil dari Pengawas TPS (PTPS). Bawaslu Kota Malang juga segera memberikan rekomendasi coblos ulang ke KPU untuk keempat TPS ini.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved