Pemilu 2024
Besaran Gaji yang Diterima Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Inilah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu jadi sorotan dalam Pemilu 2024.
Mereka sama-sama maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Komeng maju menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).
Ia jadi sorotan karena bisa meraih banyak suara meski jarang kampanye dan ikut nonpartai.
Sedangkan Kondang Kusumaning Ayu menjadi trending topik di media sosial saat maju menjadi anggota DPD RI wilayah Jawa Timur.
Baca juga: 2 Sosok yang Berjasa ke Komeng hingga Kini Berpeluang Besar Jadi Anggota DPD RI, Tak Kalah Fenomenal
Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.
Jika Komeng dan Kondang berhasil terpilih jadi anggta DPD RI, maka seberapa besaran gaji dan tunjangan yang mereka peroleh?
Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.
Baca juga: SOSOK Kondang Kusumaning Ayu Calon DPD RI yang Viral Dicoblos karena Cantik, Saingan Eks Ketua KPK
Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.
Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.