Beda Sikap Luhut Pandjaitan Jika Ditunjuk Menteri oleh Prabowo, Kini Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Jabatan Luhut Pandjaitan pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas utama sang pensiunan Kopassus itu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Luhut Pandjaitan kembaii terima tugas baru dari Joko Widodo setelah tolak jika ditawari jadi menteri oleh Prabowo Subianto. 

Sosok Luhut sangat dipercaya Presiden Jokowi sehingga ia memegang sejumlah jabatan lainnya.

Sebagai Menko Marves saja, Luhut mengkoordinasikan setidaknya 7 Kementerian.

Merujuk Perpres Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat sederet tugas yang diamanatkan kepada Luhut sebagai Menko Marves.

Baca juga: Tanggapan Para Jenderal yang Disebut Mencla-mencle oleh Ganjar, Wiranto dan Luhut Balas Menohok

Pasal 2 perpres menyebutkan bahwa Kemenko Marves bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Tugas Kemenko Marves itu dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Setidaknya, ada 7 kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Marves.

Tujuh kementerian itu mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Di luar itu, Kemenko Marves juga dapat mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu.

Berikut instansi yang berada di bawah koordinasi Luhut sebagai Menko Marves menurut Pasal 4 Perpres Nomor 92 Tahun 2019:

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

- Kementerian Perhubungan;

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

- Kementerian Kelautan dan Perikanan;

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved