Pilpres 2024

Soal Dirty Vote, TKD Prabowo-Gibran Jatim Ungkap Komentar Seperti Ini

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Timur optimis masyarakat tak akan mudah terprovokasi dengan adanya film Dirty Vote.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jatim Boedi Prijosoeprajitno saat memberikan arahan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Timur optimis masyarakat tak akan mudah terprovokasi dengan adanya film Dirty Vote.

Muncul saat hari tenang, TKD Prabowo-Gibran Jatim menganggap hal ini tak banyak mempengaruhi pilihan masyarakat.

TKD Jatim menilai, isi film mengarah pada kepentingan pihak tertentu saja.

"Saya lihat film ini isinya banyak bias," kata Ketua TKD Prabowo-Gibran Jatim Boedi Prijosoeprajitno saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID di Surabaya, Selasa (13/2/2024).

"Beberapa hal menunjukkan, bahwa film ini dibuat dengan metode selective bias. Artinya, data-data yang ditampilkan diambil parsial untuk merugikan paslon tertentu dan menguntungkan kelompok mereka," ujar Boedi.

Boedi pun menyayangkan hal ini, karena tayang saat masa tenang Pemilu 2024.

"Kami sudah paham polanya. Ngaku-ngaku edukasi, tapi filmnya kok cuma muncul tiap 5 tahun sekali," ujar Boedi.

Hal tersebut juga mengusik kondusifitas masa tenang.

"5 Tahun yang lalu juga muncul film serupa dari pembuat yang sama bernama Sexy Killers untuk menjelek-jelekkan pak Jokowi di masa tenang kampanye," ungkapnya.

"Namun ternyata film tersebut nggak ngefek terhadap suara pak Jokowi di Jatim dan beliau tetap menang. Artinya, film propaganda serupa juga nggak akan pengaruh untuk warga Jatim," tambah Boedi yang juga mantan Kepala Bapenda Jatim ini.

Boedi kembali mengingatkan di masa tenang ini, untuk seluruh masyarakat terus menjaga kondusifitas.

"Jangan ikut-ikutan menyebarkan narasi propaganda negatif yang kontraproduktif. Mari fokus mengawal Pilpres 2024 dengan damai dan riang gembira," tegasnya.

Untuk diketahui, masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 11-13 Februari.

Masa tenang tersebut, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved